Memutus Rantai Narkoba Melalui Pendekatan Humanis Rehabilitasi BNN

  • 09 Apr 2026 14:19 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID,Makassar – Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika kini kian menitikberatkan pada aspek pemulihan kesehatan dibandingkan sekadar pemberian sanksi pidana. Topik bertajuk "Rehabilitasi Bukan Penjara" menjadi bahasan utama dalam program SANKSI yang disiarkan oleh PRO1 RRI Makassar pada Rabu, 8 April 2026. Dialog yang dipandu oleh Risna Supratio ini mengupas tuntas mengenai pentingnya pergeseran paradigma masyarakat terhadap para penyalahguna narkoba.

Hadir sebagai narasumber utama, Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Sulsel, Sudarianto, SKM., M.Kes, menekankan bahwa pecandu narkotika sejatinya adalah orang yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan medis serta psikologis. Menurutnya, menempatkan penyalahguna murni ke dalam lembaga pemasyarakatan sering kali tidak menyelesaikan akar masalah, melainkan justru berisiko memperburuk kondisi mental dan ketergantungan mereka.

Dalam penjelasannya, Sudarianto memaparkan bahwa proses rehabilitasi merupakan mandat undang-undang yang bertujuan untuk memulihkan kembali fungsi sosial individu di masyarakat. "Rehabilitasi adalah jalan keluar yang paling efektif bagi penyalahguna murni. Kita ingin mereka sembuh secara fisik dan mental agar tidak kembali lagi ke lingkaran hitam narkotika,prosesnya tentu akan panjang dan lama karena yang diserang itu adalah otak manusia," ujar Sudarianto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BNNP Sulsel telah menyediakan berbagai fasilitas layanan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap, yang didukung oleh tenaga profesional. Sudarianto menegaskan bahwa stigma negatif terhadap rehabilitasi harus segera dihilangkan agar keluarga tidak merasa malu untuk melaporkan anggota keluarganya yang terpapar narkoba.

Ia juga menambahkan sebuah poin krusial mengenai aspek hukum bagi mereka yang bersedia melapor secara sukarela. "Sesuai dengan regulasi yang ada, bagi penyalahguna yang melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), mereka tidak akan diproses hukum, melainkan langsung diarahkan ke program rehabilitasi," tegasnya.

Menutup perbincangan, Sudarianto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses pemulihan para penyintas narkoba. “Dengan pendekatan rehabilitasi yang tepat, diharapkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Selatan dapat ditekan secara signifikan melalui jalur pemulihan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....