Sidrap Terbitkan Edaran Jeda Pelayanan Publik saat Azan Berkumandang

  • 08 Apr 2026 07:58 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Sidenreng Rappang – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) secara resmi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: 400.8.1/9/Kesra yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap. Kebijakan ini menginstruksikan penghentian segala bentuk aktivitas kerja maupun kegiatan kemasyarakatan sesaat menjelang berkumandangnya azan.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan ketaatan spiritual dan kedisiplinan di lingkungan kerja. Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya menyegerakan salat berjemaah di masjid atau musala terdekat segera setelah panggilan azan terdengar.

Melalui unggahan di akun Facebook resminya, Selasa 8 April 2026. Bupati Sidrap menyampaikan pesan setiap pekerjaan yang baik sejatinya membutuhkan ruh yang kuat.

"Jelang azan, aktivitas berhenti sejenak, karena kerja yang baik juga butuh ruh yang kuat," tulisnya dalam unggahan yang mendapat respons positif dari warganet.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sidrap Dr. H. Fitriadi, S.Ag., M.Ag menyambut baik dan menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sidrap tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penguatan nilai spiritual dalam budaya kerja merupakan hal yang sangat relevan untuk diterapkan di instansi pemerintahan.

"Sinergi antara tugas keduniawian dan kewajiban agama dianggap mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan berintegritas tinggi," Ucap Fitriadi.

Sementara itu Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif dalam Postingannya menyatakan Kebijakan ini dipandang bukan sekadar aturan birokrasi semata, melainkan sebuah ikhtiar besar dalam membangun karakter ASN yang disiplin dan jujur. Dengan membiasakan salat berjemaah tepat waktu, diharapkan akan muncul keberkahan dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Bupati Sidrap meyakini bahwa spiritualitas yang terjaga akan berdampak langsung pada kualitas performa dan dedikasi para pegawai. Implementasi surat edaran ini diharapkan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan, melainkan justru memberikan energi baru bagi para pegawai.

"Penghentian aktivitas sejenak saat azan dianggap sebagai jeda untuk menyegarkan pikiran (recharge) sebelum kembali melanjutkan tanggung jawab pelayanan publik," Ucap Syaharuddin. "Hal ini menjadi bukti bahwa urusan dunia dan akhirat dapat berjalan beriringan tanpa harus saling mengabaikan."

Bupati Sidrap juga menegaskan bahwa kerja tetap menjadi prioritas yang dijalankan secara profesional, namun ibadah tetap menempati posisi yang utama sebagai landasan hidup. Keseimbangan antara profesionalisme dan spiritualitas inilah yang diyakini akan melahirkan pelayanan yang lebih bermakna bagi seluruh lapisan masyarakat di Bumi Nenek Mallomo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....