Sekda Sulsel Paparkan Kondisi jika TKD Kembali Dipangkas

  • 29 Mar 2026 11:08 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Pusat dikabarkan sedang menghitung besaran Transfer Ke Daerah kepada Pemerinta Daerah (pemda) ditengah merebaknya pemangkasan TKD kembali bisa terjadi. Apabila pemangkasan ini terjadi maka Pemda harus melakukan penyesuaian pada struktur APBD mereka, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman memaparkan kondisi jika kemudian TKD harus terpangkas.

Ia menyebutkan, peluang TKD terpangkas bisa saja terjadi. Sebab TKD tetap mengacu pada keadaan fiskal negara, namun dirinya berharap pendapatan pajak bisa mendongkrak APBN, sehingga bisa menjadi penopang terhadap kondisi fiskal saat ini.

“Kalau kondisi fiskal negara menurun, kemungkinan kebijakan TKD berkurang. Di level kementerian juga berkurang. Tentu, kami lihat prosesnya siapa tahu dari cortex ini pajak masuk," kata Jufri Rahman, Sabtu 28 Maret 2026.

Seperti diketahui, coretax yakni sistem administrasi perpajakan yang sedang getol di wajibkan ke seluruh pihak, dimana ini harus digunakan oleholeh seluruh wajib pajak orang pribadi, badan, instansi,mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan 2026. Coretax menggantikan sistem pelaporan lama secara bertahap.

Ia memapaparkan, jika TKD dipangkas maka belanja yang sifatnya wajib tidak terganggu, “Tentunya bukan belanja yang sifatnya wajib atau mandatory , kalau wajib dilakukan maka tentu yang disasar belanja yang bukan mandatory yang wajib," kata Jufri Rahman.

Belanja wajib diantarnya sektor pendidikan dan Kesehatan, sedangkan yang terpengaruh yaitu nasib Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) , karena PPPK merupakan pegawai kontrak yang bisa dievaluasi tergantung kemampuan dan kebutuhan daerah.“Pasti bisa mempengaruhi, (PPPK,red) semua belanja terpengaruh. Belanja pegawai apalagi ada amanat belanja pegawai maksimal 30 persen di 2027," ungkap Jufri Rahman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....