Cegah Korupsi, Kejaksaan Selayar Siapkan Layanan Pengaduan Khusus
- 26 Mar 2026 13:46 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan keuangan negara. Tindak pidana korupsi tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memiliki dampak yang merusak sendi-sendi ekonomi dan tatanan sosial secara luas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Alatas dalam Program Jaksa Menyapa pada Kamis, 26 Maret 2026, secara spesifik memberikan contoh korupsi seperti bentuk suap, gratifikasi, penggelapan, hingga penyalahgunaan anggaran. “Perbuatan curang dalam hal korupsi itu sudah diatur sedemikian rupa, yaitu ada 12 perbuatan tadi yaitu penggelapan dalam jabatan, korupsi kerugian negara, itu termasuk tadi yang korupsi gratifikasi, penyuapan, nah itu salah satu dari 12 tadi itu undang-undang korupsi,” jelas Alatas.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Muhammad Fachreza Parape menjelaskan masifnya korupsi dapat menghambat pembangunan suatu daerah. Hal ini akan berdampak pada terhambatnya perekonomian dan mobilisasi masyarakat.
Olehnya itu pentingnya peranan masyarakat yang juga turut mengawasi dan melaporkan apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungannya. “Kalau mau mengadu terkait dengan perbuatan-perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kita kalau khusus di Selayar, ada layanan pengaduan, SMS Jaksa namanya,” jelas Fachreza.
Pengaduan dapat dilakukan masyarakat di berbagai platform media sosial seperti Instagram dan Tiktok serta melalui hotline number. “Hotline number-nya ini ya, 081776752572,” ungkap Fachreza.
Diharapkan, laporan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dengan benar dan jelas. Laporan diharapkan menyertakan minimal 1 bukti yang jelas, baik berupa data, dokumen maupun foto.
Laporan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk mencari data terkait hal pengaduan tersebut. Kemudian, dilanjutkan ketika menemukan bukti perbuatan melanggar hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....