SPSI Sulsel Siap Kawal Pencairan THR dengan Mendirikan Posko Pengaduan

  • 09 Mar 2026 11:15 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut mengawal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mendirikan posko pengaduan. "Kami akan mengadakan posko pengaduan dan pengawalan. Kita sama-sama ketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Kemenaker yang tindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Sulsel yang di dalamnya sudah dijelaskan aturan dan sanksinya,"kata Ketua SPSI Sulsel, Basri Abbas. Senin, 9 Maret 2026.

Dikatakan posko pengaduan dan pengawalan THR 2026 didirikan di masing-masing Kantor Dewan Pimpinan Cabang di Sulawesi Selatan. "Kalau di Cabang Makassar, mulai besok kami akan dirikan poskonya,"ungkap Basri.

Menurut Basri, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak bagi pekerja. Olehnya itu ia mengimbau agar perusahaan di Makassar bisa menjalankan kewajiban tersebut. "Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran seharusnya sudah bisa dikasih ke pekerja, karena kalau tidak dibayarkan ada sanksi yang disiapkan berdasarkan surat edaran yang ada"bebernya.

Selain itu, Basri juga mengimbau kepada seluruh pekerja khususnya yang berada di bawah naungan Serikat Pekerja apabila belum menerima THR satu Minggu sebelum lebaran, bisa datang ke posko induk pengaduan THR di Jalan Nusantara No 2. "Jadi silahkan datang dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, Basri Abbas juga membeberkan di tahun 2025 lalu, pihaknya membuka posko aduan THR dan terdapat 5 aduan yang ditangani. Empat aduan ini dipastikan sudah selesai dan satu aduan hingga kini masih berjalan di pengadilan.

"Tahun lalu itu aduan yang masuk beragam mulai dari THR nya dicicil, ada yang THR nya dibayarkan di bawah UMK, ada juga yang ditunda pembayaran THR nya. Tapi ini semua sudah selesai dan mereka yang melapor sudah mendapatkan haknya secara penuh," pungkasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar juga membuka Posko Pengaduan THR 2026 . Posko pengaduan dibuka setiap Senin-Jumat dan berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Jalan A.P. Pettarani No.72. "Untuk jam pelayanan, kami buka Senin-Kamis jam 08.00 sampai 15.00 WITA. Sementara Hari Jumat jam 08.00 sampai 15.30 WITA. Mari bersama kita wujudkan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Zainal Ibrahim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....