Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai

  • 07 Mar 2026 08:47 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkungan pemerintah kota.

Kebijakan tersebut membuat pengajuan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah lain ke Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini masih tetap berlaku.

“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” kata Kamelia, Jumat, 6 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran itu ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Selama surat edaran tersebut belum dicabut, BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium tersebut.

Menurut Kamelia, salah satu tujuan utama kebijakan itu adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar agar tidak meningkat secara signifikan.

“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” ujarnya.

Saat ini, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD. Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.

“Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali,” tuturnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota masih membuka peluang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan.

Kamelia menjelaskan jika Dinas Kesehatan Kota Makassar membutuhkan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota tetap dapat memberikan izin untuk proses mutasi masuk.

“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” katanya.

Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....