Satlantas Maros Tertibkan Kendaraan Alih Fungsi
- 02 Mar 2026 13:06 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Satuan Lalu Lintas Polres Maros menertibkan kendaraan pribadi yang dialihfungsikan sebagai angkutan umum berpelat hitam di Jalan Baru Mamminasata, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Senin, 1 Maret 2026 pagi.
Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Maros, Ipda Abdul Kadir, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang secara komersial tanpa izin resmi sebagai angkutan umum. Selain itu, beberapa kendaraan juga kedapatan membawa penumpang melebihi kapasitas.
"Penggunaan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara regulasi, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang berbayar wajib memiliki izin operasional serta menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor berpelat kuning." Jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak langsung melakukan penindakan tilang, melainkan memberikan teguran secara humanis dan edukatif. Para pengemudi diminta segera menghentikan praktik alih fungsi kendaraan serta mengurangi muatan yang berlebihan demi keselamatan penumpang.
Satlantas Polres Maros menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan akibat kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. Selain melanggar aturan, kendaraan pribadi yang difungsikan sebagai angkutan umum juga berisiko tidak memiliki perlindungan asuransi penumpang sebagaimana angkutan resmi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa angkutan umum resmi demi keamanan dan keselamatan bersama.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....