IAP Sulsel Dukung Penataan PKL, Harap Makassar Jadi Percontohan
- 27 Feb 2026 07:34 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menata pedagang kaki lima (PKL) yang menempati drainase, trotoar, dan ruang publik di Kota Makassar. Dukungan tersebut disampaikan langsung Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus, saat bersilaturahmi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis 26 Februari 2026.
Firdaus menegaskan, IAP pada prinsipnya mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penertiban lapak yang melanggar tata ruang, sepanjang tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta keberlanjutan mata pencaharian pedagang. “Apa yang dilakukan Pemkot Makassar dalam penertiban lapak di atas drainase dan ruang publik tentu kami dukung. Tujuannya adalah menata pembangunan kota agar lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.
IAP berharap Kota Makassar dapat menjadi percontohan di kawasan Indonesia Timur dalam penataan PKL yang humanis dan berbasis tata ruang. Menurut Firdaus, di sejumlah daerah kebijakan penertiban kerap memicu penolakan bahkan tindakan represif akibat minimnya dialog dan perencanaan yang matang.
Sementara di Makassar, penataan yang dilakukan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dinilai mengedepankan dialog sehingga meminimalkan potensi gesekan. “Kita ingin Makassar menjadi contoh bagaimana menata PKL secara lebih baik tanpa menimbulkan konflik sosial,” harapnya.
Sebagai organisasi profesi di bidang perencanaan wilayah dan kota, IAP juga merasa memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan pandangan terhadap kebijakan penataan PKL. Firdaus menjelaskan, terdapat dua pendekatan utama yang harus menjadi dasar kebijakan tersebut.
Pendekatan pertama adalah penataan berbasis tata ruang. PKL pada dasarnya memanfaatkan ruang publik, ruang jalan, pedestrian, dan fasilitas umum lainnya sehingga penanganannya harus berorientasi pada pendekatan spasial. “Tujuannya menciptakan kota yang tertib, asri, dan estetik sesuai peruntukan ruang,” jelasnya
.Namun demikian, pendekatan tata ruang harus dibarengi dengan pendekatan sosial melalui pemberdayaan masyarakat dan UMKM. Jika relokasi dilakukan, lokasi baru harus sesuai rencana tata ruang, strategis, dan memiliki aksesibilitas yang baik. Relokasi ke area yang sepi atau jauh dari pusat aktivitas ekonomi dinilai justru akan merugikan pedagang.
“Lokasi relokasi harus tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat, termasuk peningkatan daya beli,” tambahnya.
IAP Sulsel juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat di tingkat akar rumput mengenai tata ruang. Firdaus berharap ke depan setiap kecamatan hingga kelurahan memiliki sumber daya manusia yang memahami perencanaan wilayah dan kota agar kebijakan penataan dapat tersosialisasi dengan baik hingga ke tingkat RT dan RW.
Dalam kesempatan tersebut, IAP Sulawesi Selatan turut mengundang Wali Kota Makassar untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan dialog publik terkait penataan PKL. Kegiatan ini direncanakan berlangsung pada 9 Maret 2026 atau bertepatan dengan 19 Ramadan 1447 Hijriah.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa kebijakan penataan PKL bukan bertujuan mematikan mata pencaharian warga, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. “Penataan PKL tidak semata bersifat penertiban, tetapi disertai langkah solutif melalui penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif,” ujarnya.
Pemkot Makassar, lanjut Munafri, juga tengah mengidentifikasi aset-aset pemerintah kota yang berpotensi dimanfaatkan, termasuk kawasan Lapangan Karebosi, serta membuka opsi pengadaan lahan baru khusus bagi PKL ke depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....