Setahun MULIA, 24 PSU Diserahkan: Rp371 Miliar Resmi Jadi Aset Pemkot
- 21 Feb 2026 10:02 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham langsung mengakselerasi arah pembangunan Kota Makassar dengan menitikberatkan penguatan fondasi jangka panjang.
Tahun pertama kepemimpinan pasangan MULIA menjadi momentum konsolidasi, pembenahan sistem, serta percepatan program prioritas yang tidak hanya berorientasi pada capaian fisik, tetapi juga pada tertib administrasi, kepastian hukum, dan keberlanjutan pembangunan. Fokus ini tercermin dalam upaya penataan infrastruktur, pengamanan aset daerah, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Salah satu langkah strategis dilakukan melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar yang secara sistematis mengamankan puluhan bidang lahan milik pemerintah daerah melalui proses pensertifikatan. Upaya ini menjadi bagian penting dari strategi memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum sebelum pembangunan fisik dilaksanakan.
Kawasan Untia diproyeksikan sebagai episentrum baru pengembangan infrastruktur olahraga dan kawasan penunjang kota. Oleh karena itu, penguatan aspek legalitas aset menjadi prioritas untuk mendukung percepatan pembangunan Stadion Untia, sekaligus melindungi aset daerah dari potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menyertifikatkan 19 bidang lahan, dengan 14 bidang di antaranya berada di kawasan Untia yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan stadion.
“Pada tahun 2025 terdapat 19 bidang lahan yang telah disertifikatkan. Sebanyak 14 bidang di antaranya berlokasi di Untia untuk mendukung program prioritas Wali Kota, yakni pembangunan Stadion Untia,” ujarnya dalam refleksi satu tahun pemerintahan MULIA, Jumat, 20 Februari 2026.
Total luas lahan yang telah disertifikatkan mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare, dengan nilai aset sebesar Rp111,56 miliar. Proses pensertifikatan difokuskan pada kawasan strategis guna memastikan legalitas aset sebelum pembangunan fisik dilaksanakan.
Sri Sulsilawati mengakui, pencapaian target waktu sempat terkendala karena tim juga harus menyelesaikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kawasan Untia. Meski demikian, pada tahun 2026 proses pensertifikatan terus berlanjut. Saat ini, 38 bidang lahan telah masuk tahap pemetaan di Badan Pertanahan Nasional, dan enam bidang di antaranya telah melalui proses pengukuran.
Tak hanya pengamanan aset tanah, satu tahun kepemimpinan MULIA juga ditandai dengan penguatan tata kelola Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan. Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar berhasil mengamankan 24 lokasi perumahan yang menyerahkan PSU dengan total nilai aset mencapai Rp371,1 miliar, dan kini resmi tercatat sebagai aset daerah.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyampaikan bahwa dari 24 lokasi perumahan tersebut, total luas lahan PSU yang diserahkan mencapai 154.835 meter persegi.
“Untuk tahun 2025, jumlah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Makassar tercatat sebanyak 24 lokasi perumahan. Total nilai aset tanah dari penyerahan tersebut ditaksir mencapai Rp371.103.467.000,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sesuai regulasi, sekaligus memastikan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, dan fasilitas sosial dapat dikelola secara sah dan optimal oleh pemerintah daerah.
Dengan capaian tersebut, kepemimpinan MULIA menegaskan bahwa penguatan administrasi dan kepastian hukum aset daerah menjadi bagian penting dari kerja nyata membangun Makassar yang tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....