Program Pro Rakyat Sampah Gratis Berjalan, Kategori Rp0 untuk 450 dan 900 VA
- 21 Feb 2026 09:54 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Genap satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menunaikan salah satu janji politik kampanye melalui program iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi simbol komitmen, tetapi telah berjalan konsisten dan dirasakan manfaatnya oleh puluhan ribu keluarga di Makassar. Sejak diberlakukan pada Juli 2025, program tersebut telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 14 kecamatan.
Rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA kini menikmati tarif retribusi sampah Rp0 per bulan, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan. Program ini dinilai menjadi langkah konkret menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan, tanpa mengurangi kualitas layanan kebersihan kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung arahan Wali Kota Makassar untuk menghadirkan pelayanan dasar yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Indikator utama penerima manfaat adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Helmy, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penetapan penerima manfaat dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi dan disinkronkan lintas perangkat daerah.
Dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA, sementara 37.722 KK dari kategori R1/900 VA. Jumlah tersebut diproyeksikan terus meningkat pada tahun 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.
Secara wilayah, penerima manfaat kategori R1/450 VA terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya (2.607 KK), disusul Manggala (1.687 KK) dan Tamalanrea (1.520 KK). Sementara untuk kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Manggala (5.696 KK), Rappocini (4.808 KK), dan Tamalate (4.143 KK).
“Kami tegaskan, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak berhenti sebagaimana isu yang beredar,” tegas Helmy.
Selain pembebasan penuh bagi kategori 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Kota Makassar juga menerapkan skema keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Kelompok ini tidak dibebaskan sepenuhnya, tetapi memperoleh pengurangan tarif sebagai bentuk subsidi berkeadilan.
Tarif Retribusi Sampah Terbaru (berdasarkan daya listrik):
R1/450 VA: Rp0
R1/900 VA: Rp0
R1M/900 VA: Rp15.000
R1/1300 VA: Rp20.000
R1/2200 VA: Rp30.000
R1/3500–5500 VA: Rp50.000
R1/6600 VA ke atas: Rp135.000
Skema baru ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015, yang sebelumnya menetapkan tarif tetap Rp16.000 per bulan bagi kategori 450 VA dan 900 VA.
Menurut Helmy, tujuan utama program ini adalah meringankan beban ekonomi masyarakat miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah kota. “Kebijakan ini bukan sekadar pembebasan tarif, tetapi menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....