Pemkot Makassar Tata PKL Tanpa Mematikan Usaha

  • 08 Feb 2026 07:20 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar belakangan ini ditegaskan bukan sebagai upaya penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Penataan tersebut menyasar bangunan liar hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, serta menutup saluran drainase. 

Seluruh proses dilakukan secara bertahap dan terukur melalui pendekatan humanis dan persuasif, melibatkan pihak kecamatan, Satpol PP, serta aparat gabungan. Setiap penertiban diawali dengan edukasi dan dialog bersama pedagang, disusul peringatan lisan hingga teguran tertulis, sebelum akhirnya dilakukan relokasi. Pendekatan ini bertujuan memastikan penataan berjalan tanpa konflik dan tetap menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya menghadirkan ruang publik yang dapat digunakan secara bebas, aman, dan lancar oleh seluruh warga. Menurutnya, pemerintah tidak berniat mematikan usaha masyarakat.

“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri, Sabtu (7 Februari 2026).

Ia menjelaskan, langkah penataan diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat saluran drainase tertutup, serta kondisi wajah kota yang dinilai semakin semrawut.

Melalui penataan ini, trotoar dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, drainase dibuka agar aliran air kembali lancar, serta tata kota diperbaiki agar lebih rapi dan berestetika.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan. Sejumlah titik disiapkan sebagai alternatif tempat berjualan yang lebih tertib dan representatif.

Beberapa di antaranya, PKL di kawasan Asrama Haji dan GOR diarahkan berjualan di Terminal Daya dan area dalam GOR. PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, direlokasi ke kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard. Sementara PKL Jalan Pampang dipindahkan ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS Pampang.

Untuk PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, relokasi disiapkan di Pasar Baru WR Supratman. Adapun PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan saat kegiatan CFD di kawasan MNEK dan Jalan Jenderal Sudirman.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sejumlah lokasi telah ditertibkan, di antaranya PKL di Jalan Saripa Raya, Jalan Pajjaiang Sudiang, Poros Asrama Haji, Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan Bontoala, Jalan Maipa dan Datu Museng, hingga kawasan Tamalanrea dan Rappocini.

Sebagai bentuk keberpihakan, pemerintah menyiapkan opsi relokasi yang dikoordinasikan bersama PD Pasar, agar para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usaha tanpa melanggar aturan dan membahayakan keselamatan publik.

Langkah Wali Kota Makassar ini mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik. Ras MD menilai ketegasan Munafri dalam menertibkan persoalan klasik perkotaan merupakan fondasi penting untuk membawa Makassar menjadi kota yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh warganya.

“Penertiban parkir liar, pasar ilegal, hingga PKL yang menggunakan trotoar bukan bentuk arogansi kekuasaan, melainkan amanah undang-undang yang harus dijalankan,” ujarnya.

Menurut Ras, penertiban yang disertai solusi konkret membuat kebijakan tersebut dapat diterima masyarakat. Ia meyakini mayoritas warga justru mendukung langkah tersebut karena merasakan langsung dampak negatif dari kondisi kota yang tidak tertib dan kehilangan fungsi ruang publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....