Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Curanmor di Bulukumba dan Bantaeng
- 03 Feb 2026 20:18 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bekerja sama Satuan Reskrim Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng, mengungkap Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pengungkapan Curanmor tersebut dijelaskan dalam konferensi pers di Posko Resmob Polda Sulsel, Jalan Jenderal Hertasning Kota Makassar, Selasa, 3 Februari 2026.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, S.H., serta Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Ali, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si.
Kompol Andi Huseng menjelaskan bahwa Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor melalui kerja sama dengan Satreskrim Polres Bantaeng dan Satreskrim Polres Bulukumba.
Dalam pengungkapan tindak pidana Curanmor, Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil membekuk empat orang tersangka, masing-masing inisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32) dan asih ada empat orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Curanmor tersebut.
Pengungkapan curanmor ini dilakukan Direktorat Reskrimum Polda Sulsel, bekerja sama Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima, terdiri dari 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, 7 laporan di Polres Bantaeng dan 3 laporan di Polres Bulukumba. Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026," Sebut Kompol Benny Pornika.
Kronologis pengungkapan tindak Pidana Curanmor lanjut Kompol Benny Pornika bahwa Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka ABD di Kabupaten Pangkep, sementara tersangka SL, SA, dan SS diamankan di Kabupaten Bantaeng,"Sebutnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan adalah satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah kunci T, serta 35 unit sepeda motor berbagai merek. Sepeda motor berbagai jenis, meliputi Yamaha Mio sebanyak 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, dan Kawasaki Ninja 2 unit.
Menurut Komol Benny Pornika para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000.
Perkara tidak pidana Curanmor terhadap para tersangka akan menjalani Proses Hukum di Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng. Kasus ini masih terus didalami oleh Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba guna pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap empat pelaku yang masih berstatus DPO," Kata Kompol Benny Pornika.
Dalam konprensi Pers pengungkapan tindak pidana Curanmor yang digelar Dit.Reskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawan Amin dan Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Ali menyerahkan masing - masing satu unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari para pelaku, diserahkan kepada dua korban yang berprofesi sebagai petani setelah setelah sepeda motor kedua korban berhasil diidentifikasi Polisi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....