Terminal Daya Disulap Jadi Pusat Logistik dan UMKM

  • 29 Jan 2026 11:35 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID,Makassar: Direktur Perumda Terminal Makassar Metro, Elbert Makmur Amin saat berbincang bersama RRI dalam Dialog Interaktif Makassar Menyapa, Edisi Selasa, 27 Januari 2026 mengungkapkan rencana besar untuk menghidupkan kembali Terminal Regional Daya. Memanfaatkan lahan seluas 12 hektar, terminal ini tidak hanya akan melayani penumpang AKAP dan AKDP, tetapi juga dikembangkan menjadi terminal ekspedisi barang sesuai regulasi UU No. 22 Tahun 2009. Selain itu, area tersebut akan dilengkapi dengan pusat UMKM, hingga fasilitas olahraga seperti jogging track untuk memaksimalkan potensi lahan yang ada.

“Karena luas Terminal Regional Daya ini, Mbak, itu ada 12 hektar. Jadi kan mubazir kalau kita tidak memanfaatkan lahan yang besar ini Jadi itu yang kita maksimalkan nanti ke depan karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menaikkan dan menurunkan penumpang serta barang berada di terminal Berarti untuk membuat terminal barang itu memang sudah sesuai dengan regulasi undang-undangnya,” Kata Elbert kepada RRI.

Dikatakan, Terminal Daya akan dihidupkan kembali dengan beberapa fungsi baru yaitu Terminal Penumpang (AKAP & AKDP) yakni Melayani penumpang antar kota dalam provinsi maupun antar provinsi. “Terminal Regional Daya ini kita akan menghidupkan kembali, di mana yang sementara berjalan ini AKAP dan AKDP Artinya terminal penumpang antar dalam provinsi dan antar provinsi, Nah, itu terminal AKAP AKDP atau terminal penumpang,” Kata Elbert kepada RRI.

Selanjutnya untuk Terminal Feeder yakni Menyediakan moda transportasi penyambung (seperti taksi online) bagi penumpang yang baru tiba. “Yang kedua, kita ingin menghidupkan juga yang namanya Terminal Feeder atau moda transportasi dimana Terminal feeder itu ketika misalkan penumpang dari daerah sudah tiba di Makassar atau di dalam terminal, berarti harus kita siapkan terminal feeder atau penyambung dari turunnya penumpang di terminal, Fasilitas yang kita siapkan itu adalah moda transportasinya. Kalau dulunya namanya pete-pete, mungkin sekarang ya ada taksi online dan seterusnya,” Kata Elbert kepada RRI.

Terminal Ekspedisi (Barang) yakni Memanfaatkan lahan seluas 12 hektar untuk area bongkar muat barang sesuai regulasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. “kita juga persiapkan yang namanya Terminal Ekspedisi atau barang Karena luas Terminal Regional Daya ini, Mbak, itu ada 12 hektar Jadi kan mubazir kalau kita tidak memanfaatkan lahan yang besar ini Jadi itu yang kita maksimalkan nanti ke depan karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menaikkan dan menurunkan penumpang serta barang berada di terminal Berarti untuk membuat terminal barang itu memang sudah sesuai dengan regulasi undang-undangnya,” kata Direktur Perumda Terminal Makassar Metro kepada RRI.

Selanjutnya Pusat UMKM & Fasilitas Publik yakni Menghadirkan pujasera, kios, ruko, serta sarana olahraga dan jogging track. “kita ingin menggalakkan yang namanya UMKM (Pujasera) Karena kita punya kios-kios, ruko, dan ada lahan kosong yang besar, itu juga bisa menjadi sarana olahraga untuk yang ada di sekitar terminal ini dan bisa juga menjadi jogging track kalau pagi dan sore, Itulah pengembangan-pengembangan yang ada di Terminal Regional Daya,” kata Elbert kepada RRI. (Alpianus Ba'ka)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....