Keluarga Tergugat Lahan Sengketa Monginsidi Pertanyakan Batas Eksekusi
- 28 Jan 2026 15:00 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Kota Makassar — Proses eksekusi lahan sengketa di Jalan Monginsidi Baru, Kota Makassar, Rabu pagi 28 Januari 2026, turut diwarnai keberatan dari pihak keluarga tergugat. Mereka mempertanyakan kejelasan batas objek tanah yang menjadi sasaran eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Perwakilan keluarga ahli waris almarhum H. Mustari Ago menyampaikan bahwa pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam proses penentuan batas tanah sebelum eksekusi dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan melalui orasi di sekitar lokasi saat proses eksekusi berlangsung.
Menurut mereka, penentuan batas objek tanah merupakan aspek krusial dalam pelaksanaan eksekusi. Keluarga tergugat menilai tidak adanya penjelasan rinci terkait batas lahan berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta kesalahpahaman dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Salah satu perwakilan keluarga tergugat menyatakan keberatannya secara terbuka. “Kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam penentuan batas tanah, bahkan saat pelaksanaan eksekusi hari ini. Pihak penggugat juga tidak dapat menunjukkan batas tanah yang jelas,” ungkapnya saat menyampaikan orasi.
Meski terjadi perdebatan dan adu argumen di lapangan, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan berhasil meredam situasi sehingga proses eksekusi tetap berjalan hingga selesai. Tidak terjadi bentrokan fisik maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan keluarga tergugat. Pengadilan Negeri Makassar menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tetap mengacu pada putusan pengadilan yang sah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....