Pemkot Makassar Siapkan Regulasi Baru Perumahan Penyerahan PSU
- 24 Jan 2026 07:30 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus mendorong tertib pengelolaan kawasan permukiman melalui percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Salah satu langkah yang disiapkan yakni perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) yang digelar di Balai Kota Makassar, Jumat (23 Januari 2026). Pertemuan dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said.
Audiensi tersebut secara khusus membahas progres dan mekanisme penyerahan PSU di kawasan perumahan Kanimega yang mencakup Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, serta sejumlah lokasi pengembangan PT GMTD lainnya di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, mengatakan pertemuan tersebut membahas sejumlah hal penting terkait aset perusahaan serta proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan kawasan yang tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami bertemu dengan Pak Wali Kota untuk membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan aset serta penyerahan PSU di kawasan GMTD. Kami juga melaporkan kondisi fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta perkembangan terkini kawasan,” ujar Ali Said.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa proses penyerahan PSU dari PT GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar telah mulai berjalan dan akan terus dipercepat. Ia menyebut hasil pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian informasi kepada masyarakat yang bermukim di kawasan perumahan GMTD.
“Dari hasil pertemuan ini, saya akan sampaikan kepada masyarakat bahwa proses penyerahan PSU GMTD sudah berjalan dan saat ini masuk tahap koordinasi serta pemetaan,” kata Munafri.
Munafri yang akrab disapa Appi itu juga meminta pihak PT GMTD untuk segera memetakan klaster perumahan yang telah siap diserahkan PSU-nya, serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan secara tertib dan terkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk melakukan kunjungan lapangan ke kawasan GMTD guna membahas secara teknis kondisi PSU, kesiapan administrasi, serta tahapan penyerahan aset.
Lebih lanjut, Munafri mengungkapkan Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengembang perumahan. Regulasi baru tersebut diarahkan agar penyerahan PSU dapat dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun.
“Ke depan, kami akan melakukan perubahan Perda pengembang agar penyerahan PSU dilakukan sejak awal. Ini untuk memastikan tidak ada persoalan aset dan pelayanan publik dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Munafri menilai kebijakan tersebut penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat Kota Makassar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....