Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Telah Sesuai Regulasi dan Mekanisme

  • 18 Jul 2026 14:39 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Zulkifly menjelaskan anggaran yang diberikan kepada KONI merupakan dana hibah, bukan belanja langsung, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

"Perlu saya luruskan bahwa anggaran ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas," kata Zulkifly, Jumat 17 Juli 2026.

Ia menyebut dasar hukum pemberian hibah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur KONI dapat menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Zulkifly, pemerintah daerah hanya dapat memberikan hibah setelah memastikan kebutuhan belanja wajib dan belanja prioritas telah terpenuhi serta kemampuan keuangan daerah mencukupi.

"Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan proses penganggaran hibah diawali dari pengajuan proposal kepada Wali Kota Makassar, kemudian diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Selanjutnya usulan dibahas oleh TAPD untuk menilai kemampuan fiskal daerah sebelum direkomendasikan masuk dalam RKPD, KUA-PPAS, dibahas bersama DPRD, hingga ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Sekda juga membantah anggapan bahwa hibah KONI tidak sah karena masuk melalui APBD Perubahan. Menurutnya, mekanisme tersebut diperbolehkan dalam regulasi melalui perubahan RKPD yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.

"Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD, kemudian masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan dibahas bersama DPRD," jelasnya.

Zulkifly mengungkapkan hibah kepada KONI sempat tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya karena pemerintah memilih bersikap hati-hati menyusul adanya persoalan hukum yang masih berproses.

"Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.

Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, Pemerintah Kota Makassar kembali memproses usulan hibah untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di daerah.

Ia menyebut besaran hibah yang dialokasikan sekitar Rp15 miliar. Sementara untuk tahun anggaran berjalan, penganggaran hibah kepada KONI telah masuk dalam APBD Pokok dan seluruh tahapan verifikasi telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....