BAZNAS Umumkan Nominal Zakat Fitrah 2026, Simak Ketentuannya
- 09 Mar 2026 13:27 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam di Indonesia sebesar Rp50.000 per jiwa. Penetapan ini disesuaikan dengan harga beras terbaru serta mempertimbangkan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban syariat.
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026. Nilai zakat fitrah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, yang dinilai sesuai dengan rata-rata harga beras di berbagai daerah.
| Baca juga: Hindari Sifat Riya dalam Penyaluran Zakat |
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i, seperti sakit menahun atau usia lanjut. Namun, besaran fidyah dapat berbeda di tiap daerah.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dapat dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri serta orang yang berada di bawah tanggungannya.
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat empat orang anggota, yakni kepala keluarga, istri, dan dua anak, maka perhitungannya adalah:
4 orang × Rp50.000 = Rp200.000
Dengan demikian, kepala keluarga tersebut wajib menunaikan zakat fitrah sebesar Rp200.000. Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi maupun masjid terdekat yang terpercaya. Pembayaran zakat dalam bentuk uang diperbolehkan selama nilainya setara dengan beras yang telah ditetapkan.
Menunaikan zakat fitrah dengan niat yang benar dan sesuai syariat merupakan bagian penting dalam menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan. Umat Islam juga diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar kewajiban tersebut sah dan memberikan manfaat bagi para penerimanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....