DJKI Usulkan Pendaftaran Desain Industri Rampung dalam 33 Hari
- 23 Jul 2026 15:09 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Jakarta - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah menjadi dasar pelindungan desain industri di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Namun, transformasi digital, pertumbuhan ekonomi kreatif, perdagangan lintas batas, serta perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI) dalam proses desain, mendorong perlunya pembaruan regulasi yang lebih komprehensif.
Untuk menghimpun masukan terhadap penyempurnaan regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri di Gedung DJKI, Jakarta, 20 Juli 2026. Forum ini dihadiri pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, akademisi, pelaku usaha, asosiasi di bidang industri kreatif, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyampaikan bahwa pembahasan RUU Desain Industri membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang terdampak. Menurutnya, DPR RI berupaya menghimpun pandangan dari seluruh pemangku kepentingan agar setiap masukan dapat menjadi bahan dalam proses pembahasan. “DPR ingin menghimpun berbagai pandangan dari seluruh pihak yang terdampak. Seluruh aspirasi dari para pemangku kepentingan akan ditampung dalam pembahasan RUU Desain Industri,” ujar Rahayu.
| Baca juga: Ingin Merek Mendunia, Jangan Tunda Daftarnya |
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam kesempatan tersebut menyampaikan salah satu usulan terkait percepatan proses permohonan pendaftaran desain industri. “Dalam hal ini kami mengusulkan jangka waktu yang lebih cepat menjadi hanya 33 hari,” ujar Hermansyah.
Menurut Hermansyah, percepatan tersebut dimungkinkan melalui digitalisasi proses permohonan secara penuh mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat, penyederhanaan persyaratan dokumen, penerapan pemeriksaan berbasis risiko, serta pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, untuk mempercepat penelusuran data pembanding (prior art search) dan pemeriksaan substantif.
Selain percepatan layanan, DJKI juga mengusulkan agar urgensi penghapusan Komisi Banding Desain Industri dikaji lebih mendalam. Menurut Hermansyah, keberadaan Komisi Banding berpotensi menambah rantai birokrasi dan memperpanjang waktu penyelesaian sengketa penolakan permohonan, tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan apabila dibandingkan dengan penyelesaian melalui Pengadilan Niaga.
Pembahasan RUU tentang Desain Industri juga mencakup penguatan sistem multiple design application atau pendaftaran desain industri secara serentak, perluasan masa penangguhan pengumuman (grace period) terkait kebaruan, serta pengajuan permohonan melalui biro internasional WIPO melalui mekanisme Hague System. Forum tersebut turut membahas sejumlah aspek lain, seperti penataan mekanisme pembatalan dan gugatan desain industri, penyelarasan sanksi pidana dengan Undang-Undang KUHP yang baru, serta pengaturan mengenai desain industri yang dihasilkan melalui bantuan sistem kecerdasan artifisial.
Selain itu, pembahasan juga mencakup penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan otoritas kepabeanan untuk memperkuat penegakan hukum di perbatasan (border measures), serta kajian terhadap struktur biaya permohonan dan perpanjangan desain agar tetap kompetitif sekaligus mendukung keberlanjutan sistem pelindungan kekayaan intelektual nasional.
Hermansyah menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut masih merupakan bahan pembahasan yang akan dikaji lebih lanjut sebelum dituangkan ke dalam norma RUU. “Seluruh usulan ini kami sampaikan bukan sebagai keputusan final, melainkan sebagai bahan diskusi yang perlu diuji secara akademik, diuji secara praktik, dan diuji pula dampaknya terhadap kepentingan seluruh pemangku kepentingan sebelum dituangkan secara definitif ke dalam norma RUU,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga mengajak akademisi, pelaku usaha, asosiasi profesi, konsultan kekayaan intelektual, dan seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan pandangan, kekhawatiran, maupun solusi secara terbuka dan konstruktif. Menurutnya, regulasi yang baik lahir dari dialog yang melibatkan seluruh elemen masyarakat sehingga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan serta menghadapi dinamika perubahan zaman.
Dalam kesempatan terpisah, Rabu (22/7/2026), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik berbagai usulan penyempurnaan dalam RUU Desain Industri, khususnya percepatan proses pendaftaran menjadi 33 hari. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan kekayaan intelektual yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelaku usaha.
"Usulan percepatan penyelesaian permohonan desain industri menjadi 33 hari merupakan terobosan yang akan memberikan kepastian hukum lebih cepat bagi para pendesain, pelaku UMKM, industri kreatif, maupun investor. Dengan dukungan digitalisasi layanan dan pemanfaatan teknologi, pemerintah semakin menunjukkan komitmennya menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang efektif, efisien, dan berdaya saing global," ujar Andi Basmal. Rabu, 22 Juli 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....