Pemerintah: AI Bukan Pengganti Manusia dalam Penciptaan Karya

  • 29 Mei 2026 22:46 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia harus tetap tunduk pada prinsip pelindungan hak cipta dan tidak boleh menggeser posisi manusia sebagai pencipta utama karya. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil posisi yang seimbang antara mendorong inovasi teknologi dan menjaga hak ekonomi para kreator nasional.

“Pemerintah tidak mengambil posisi anti-teknologi. AI adalah keniscayaan sejarah dan memiliki potensi strategis bagi Indonesia. Namun, inovasi tetap harus berjalan dalam kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pencipta,” ujar Hermansyah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II Paripurna, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2026.

Hermansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta didefinisikan sebagai manusia sehingga karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI secara otonom tidak dapat memperoleh pelindungan hak cipta. Sebaliknya, karya berbasis AI yang masih menunjukkan kontribusi intelektual manusia yang substansial tetap dapat memperoleh pelindungan hukum. “DJKI mengambil kebijakan transisi bahwa karya murni buatan AI tidak akan dicatatkan. Namun, karya kolaboratif yang menggunakan AI sebagai alat bantu tetap dapat dilindungi sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia yang signifikan,” jelasnya.

Kendati demikian, perkembangan AI generatif telah menghadirkan tantangan besar terhadap rezim hak cipta, terutama terkait penggunaan karya cipta sebagai data pelatihan sistem AI tanpa izin maupun kompensasi kepada pencipta. Hermansyah mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun penguatan pengaturan AI melalui Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC). Salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut ialah pengaturan penggunaan data pelatihan AI, status hukum karya berbasis AI, hingga kewajiban pelabelan konten yang dihasilkan AI.

“Pemerintah juga menyiapkan norma yang mewajibkan penggunaan data pelatihan AI untuk kepentingan komersial memperoleh izin dan memberikan kompensasi kepada pemegang hak cipta. Kami tengah memikirkan kemungkinan adanya Lembaga Manajemen Kolektif yang akan membantu para kreator mendapatkan kompensasi dari perusahaan AI,” lanjut Hermansyah.

Soal penghitungan royalti serta alat kontribusi manusia dalam suatu karya generatif AI, Herman mengaku pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait yang dapat membantu pemerintah untuk aspek pelindungan hukum dan ekonomi AI. Dalam forum tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa Indonesia aktif memperjuangkan tata kelola AI global yang berkeadilan melalui forum internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), ASEAN, dan G20.

Pemerintah mendorong agar negara-negara berkembang, termasuk Indonesia sebagai penghasil karya kreatif, memperoleh pelindungan yang setara dalam ekosistem AI global. Selain pembentukan regulasi, DJKI terus memperkuat penegakan hukum hak cipta di ruang digital. Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, DJKI bersama kementerian terkait telah menutup 1.004 situs web bajakan yang melanggar hak cipta, mulai dari film, serial televisi, buku digital, webtoon ilegal, hingga pelanggaran hak siar.

Merespons hal tersebut, Pimpinan Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengapresiasi langkah pemerintah dalam merumuskan kebijakan menghadapi dampak AI. Ia menilai pemerintah harus mempercepat koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian/lembaga dalam membangun tata kelola AI yang terintegrasi, termasuk harmonisasi RUU Hak Cipta, perlindungan data digital, dan penguatan keamanan siber Indonesia.

“Kami juga menyetujui bahwa dibutuhkan pendalaman bersama terkait dengan kepastian hukum, hak ekonomi dan pelindungan hukum dalam tata kelola penggunaan dan pemanfaatan AI terutama dalam memenuhi kepentingan nasional yang berkaitan dengan hak cipta,” ujarnya.

Pemerintah dan Komisi XIII DPR RI juga bersepakat melakukan studi komparatif terhadap negara-negara yang telah memiliki regulasi AI lebih matang sebagai bahan penguatan dalam menyusun kebijakan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan AI di Indonesia. “Komisi XIII DPR RI akan terus mendukung pembentukan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap menempatkan pelindungan kekayaan intelektual sebagai prioritas,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa perkembangan teknologi AI harus dipandang sebagai instrumen pendukung kreativitas manusia, bukan pengganti peran pencipta. Menurutnya, pelindungan terhadap hak cipta menjadi aspek penting agar ekosistem ekonomi kreatif tetap tumbuh sehat di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.

“AI dapat membantu mempercepat proses kreatif dan membuka peluang inovasi baru, namun nilai utama sebuah karya tetap terletak pada ide, orisinalitas, dan sentuhan intelektual manusia. Karena itu, negara harus hadir memastikan hak para kreator tetap terlindungi,” ujar Andi Basmal, Kamis, 28 Mei 2026.

Andi Basmal juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong peningkatan literasi kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan generasi muda agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak tanpa mengabaikan aspek hukum dan etika penggunaan AI. “Transformasi digital harus berjalan beriringan dengan kesadaran hukum. Kami ingin para kreator di daerah memahami bahwa karya intelektual memiliki nilai ekonomi yang wajib dijaga dan dihormati,” tutup Andi Basmal.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....