Tekan Kasus TBC, Pemkab Pangkep Gencarkan Tracing Kontak Erat
- 16 Jul 2026 20:48 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Pangkep - Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus mempercepat upaya penuntasan dan penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC) di wilayahnya. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor serta pelacakan (tracing) secara masif terhadap kelompok potensial.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep, H. Mansur, S.K.M. diwawancara rri program Lintas Informasi Sulawesi Selatan Kamis siang 16/07/2026 menyatakan bahwa pihaknya tengah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kepala desa, lurah, camat, hingga perangkat daerah lainnya. Penyelarasan ini bertujuan untuk mendongkrak cakupan penemuan penderita TBC secara maksimal.
"Kami sudah gelar pertemuan terkait penyakit TBC. Ini adalah langkah lintas sektor yang membantu kami dalam meningkatkan cakupan capaian penemuan penderita TBC di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan," ujar Haji Mansur.
"Dalam pelaksanaannya, Pemkab Pangkep menerapkan sistem investigasi kontak yang ketat. Setiap kali ditemukan satu kasus positif TBC, petugas kesehatan akan langsung melakukan penelusuran dan memeriksa minimal 15 orang kontak erat di sekitar pasien." Tambahnya.
Menurut Sekdis langkah ini krusial untuk mendeteksi dini keberadaan bibit TBC pada keluarga maupun kerabat dekat pasien. Berdasarkan data terkini, Dinkes Pangkep mencatat telah menemukan sebanyak 471 kasus positif TBC. Jumlah tersebut setara dengan 34 persen dari total target penemuan kasus yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk Kabupaten Pangkep, yaitu sebanyak 1.478 kasus.
"Bagi warga yang terindikasi positif, pemerintah memastikan mereka mendapatkan pengobatan rawat jalan secara gratis selama minimal enam bulan berturut-turut. Jika setelah evaluasi enam bulan masih terdapat indikasi penyakit, masa pengobatan akan ditambah tiga bulan lagi hingga total sembilan bulan."Jelasnya.
Adapun untuk tindakan rawat inap (opname), pihak dinas kesehatan hanya memberlakukannya bagi pasien TBC yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Jika pasien murni hanya menderita TBC tanpa komorbid, penanganan cukup dilakukan melalui skema rawat jalan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....