Guru Besar Unhas Tekankan Tanggung Jawab Negara Jaga Lingkungan

  • 29 Sep 2026 08:43 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Universitas Hasanuddin (Unhas) mengukuhkan lima guru besar Fakultas Hukum sebagai anggota Dewan Profesor, Senin 28 September 2026, di Ruang Senat Lantai 2 Gedung Rektorat Kampus Unhas Tamalanrea. Salah satu perhatian dalam rangkaian pengukuhan tersebut datang dari Prof. Dr. Birkah Latif yang mengangkat isu hukum ekonomi dan lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

Prof. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M., merupakan Guru Besar Bidang Hukum Internasional yang menyampaikan pidato penerimaan berjudul “Hukum Ekonomi dan Lingkungan Internasional: Transformasi Pembangunan Berkelanjutan.” Melalui kajiannya, ia menyoroti bagaimana kepentingan pembangunan ekonomi perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.

Menurut Prof. Birkah, hak untuk membangun tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk melestarikan lingkungan. Pembangunan ekonomi dan lingkungan, menurutnya, tidak semestinya diposisikan sebagai dua kepentingan yang harus saling mengalahkan, karena keduanya dapat berjalan untuk mencapai kesejahteraan jangka panjang.

Pandangan tersebut menempatkan pengelolaan kekayaan alam sebagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan saat ini. Prof. Birkah menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam perlu tetap mempertimbangkan hak generasi mendatang untuk menentukan pilihan pembangunan mereka.

Dalam pidatonya, Prof. Birkah juga menyoroti konsep kedaulatan permanen atas sumber daya alam yang dinilai menjadi salah satu fondasi penting bagi negara berkembang. Menurutnya, prinsip tersebut perlu diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional sekaligus memastikan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dalam konteks tersebut, doktrin public trust atau kepercayaan publik dinilai tetap relevan untuk dikembangkan. Negara tidak ditempatkan sebagai pemilik mutlak sumber daya alam, melainkan sebagai wali amanat yang berkewajiban mengelola sumber daya yang memiliki karakter publik,” kata Prof. Birkah.

Konsep tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan tidak berhenti pada urusan pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam mengelolanya. Perspektif hukum internasional yang dibawa Prof. Birkah memperluas pembahasan tentang lingkungan dengan menghubungkannya pada kepentingan publik dan keberlanjutan pembangunan.

Gagasan mengenai lingkungan tersebut menjadi salah satu bagian dari isu strategis yang dibawa dalam pengukuhan lima guru besar Fakultas Hukum Unhas. Selain Prof. Birkah, para guru besar lainnya menghadirkan kajian mengenai korupsi dan HAM, perlindungan anak, pertanahan, serta hukum kesehatan.

Bagi Unhas, pengukuhan guru besar bukan hanya menambah kekuatan akademik, tetapi juga memperluas ruang kontribusi perguruan tinggi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Kepakaran di bidang hukum diharapkan dapat melahirkan gagasan yang tidak berhenti di ruang akademik, melainkan dapat menjadi bagian dari pembahasan kebijakan publik.

Pandangan Prof. Birkah juga menegaskan pentingnya melihat pembangunan sebagai proses yang memiliki konsekuensi lintas generasi. Lingkungan dan sumber daya alam tidak semata-mata dipandang sebagai aset untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang, tetapi juga sebagai amanah yang harus dijaga agar tetap memberi manfaat pada masa depan.

Melalui kajian tersebut, isu hukum ekonomi dan lingkungan ditempatkan dalam satu kerangka yang saling berkaitan. Pembangunan berkelanjutan pada akhirnya membutuhkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab terhadap generasi yang akan datang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....