Pemkab dan DPRD Sidrap Sepakati Perubahan APBD 2026
- 10 Sep 2026 13:08 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, SIDRAP - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu malam (9/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse dan dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah bersama Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh. Sejumlah pejabat daerah turut hadir, di antaranya staf ahli bupati, asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, kepala bidang, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidrap.
Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Sidrap. Dokumen tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Sebelum disepakati dalam rapat paripurna, pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 telah melalui proses pembahasan antara Badan Musyawarah DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidrap. Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah mengatakan kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan pembangunan.
“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan. Kami berharap kebijakan anggaran yang disepakati dapat mendukung program prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sidrap,” ujarnya.
Melalui KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah bersama DPRD menyelaraskan kembali kebijakan penganggaran dengan dinamika dan kebutuhan daerah. Penyesuaian tersebut diharapkan tetap memperhatikan efektivitas penggunaan anggaran, keberlanjutan program pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse bersama jajaran DPRD juga memastikan proses pembahasan anggaran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, tahapan penyusunan APBD Perubahan 2026 Kabupaten Sidrap selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....