Tata Perparkiran, Dishub Bulukumba Lengkapi Petugas dengan Rompi dan ID Card

  • 10 Agt 2026 20:08 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Bulukumba - Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba, terus melakukan pembenahan tata kelola perparkiran, khususnya parkir tepi jalan umum. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan identitas resmi kepada petugas parkir tepi jalan melalui rompi dan kartu tanda pengenal (ID Card). Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf memasangkan rompi secara simbolis tersebut kepada petugas parkir tepi jalan pada Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Halaman Kantor Bupati Bulukumba, Senin, 10 Agustus 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba, Idham Khalid mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan parkir sekaligus mencegah munculnya petugas parkir liar. “Ini salah satu upaya kita untuk mencegah adanya petugas parkir liar, sehingga retribusi yang masuk tidak bocor atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Idham menyebutkan, saat ini sebanyak 35 petugas parkir tepi jalan telah disiapkan untuk melayani masyarakat di wilayah perkotaan, khususnya Kecamatan Ujungbulu. Sehingfa masyarakat akan lebih mudah mengenali petugas resmi karena setiap petugas dibekali rompi khusus dan kartu identitas. “Selain rompi, petugas juga dilengkapi ID Card sebagai kartu identitas petugas. Jadi masyarakat bisa membedakan mana petugas resmi dan mana yang bukan,” ujarnya.

Dikatakan, selain penataan petugas, Dinas Perhubungan Bulukumba juga tengah menyiapkan sistem pembayaran retribusi parkir secara digital. Untuk mendukung pembayaran secara digital, Dishub saat ini sedang memproses kerja sama dengan Bank Sulselbar. “Ke depan kita akan melayani pembayaran secara digital atau Qris. Saat ini masih dalam proses pembuatan kerja sama dengan Bank Sulselbar,” katanya.

Penerapan sistem digital diharapkan dapat membuat pengelolaan retribusi parkir semakin transparan, mudah diawasi, dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Idham menegaskan, petugas yang menggunakan rompi dan memiliki tanda pengenal resmi merupakan petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan pelayanan dan pemungutan retribusi parkir tepi jalan. “Jadi hanya petugas yang dilengkapi rompi dan tanda pengenal ini yang resmi. Ini sekaligus untuk mengantisipasi parkir liar dan pungutan liar di wilayah Kota Bulukumba,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Dinas Perhubungan juga berencana membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan pelayanan parkir di lapangan. Tim tersebut nantinya diharapkan dapat memastikan petugas menjalankan tugas sesuai ketentuan sekaligus menindaklanjuti apabila ditemukan praktik parkir liar atau pungutan yang tidak sesuai.

Sementara itu, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengapresiasi langkah dan inovasi yang dilakukan Dinas Perhubungan dalam membenahi pengelolaan parkir tepi jalan. Penataan parkir ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah. “Saya mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Ini untuk meningkatkan pelayanan publik, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” jelas bupati.

Dikatakan, penerimaan dari sektor retribusi, pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Bulukumba. “Pendapatan daerah yang kita optimalkan akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....