Komisi C DPRD Sulsel Kunjungi Sidrap, Bahas Keuangan dan Aset Daerah

  • 23 Jun 2026 05:21 WIB
  •  Makassar

RRI. CO.ID, Sidrap - Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin 22 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi C, Andre Prasetyo Tanta, didampingi Wakil Ketua Fadel Muhammad Tauphan Ansar, Sekretaris Salman Alfaris Kasra Sukardi, serta sejumlah anggota lainnya. Kedatangan rombongan diterima Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif di ruang kerjanya. Turut mendampingi Kepala BKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, jajaran Bapenda, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam pertemuan, kedua pihak membahas sejumlah hal strategis: pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi pendapatan, hingga penataan aset milik Pemprov Sulsel yang berada di wilayah Sidrap. Ketua Komisi C, Andre Prasetyo Tanta, menyatakan kunjungan ini menjadi sarana koordinasi penting.

“Kami berdiskusi langkah kerja sama dan dukungan yang dibutuhkan, terutama dari BKAD dan Bapenda, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK serta memperkuat sinergi provinsi dan kabupaten,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan kondisi keuangan daerah, termasuk soal Dana Bagi Hasil dan kepesertaan BPJS. “Masalah DBH di Sidrap masih tersisa sekitar dua bulan yang belum dibayarkan. Sementara kepesertaan BPJS saat ini berjalan lancar. Kedua hal ini memang selalu menjadi perhatian pemerintah provinsi,” jelasnya.

Ia berharap dukungan terus diberikan agar pembangunan daerah berjalan lebih cepat, terutama pada sektor infrastruktur. “Alhamdulillah, sejumlah ruas jalan provinsi yang menjadi perhatian masyarakat kini sudah mulai dikerjakan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengusulkan pengalihan pengelolaan lima aset strategis milik Pemprov Sulsel kepada Pemkab Sidrap. Kelima aset itu meliputi Rest Area Datae, bangunan di depan Kejaksaan Negeri Sidrap, pabrik kakao, kebun induk seluas 12 hektare, serta lahan bibit hortikultura seluas 7 hektare.

Menurutnya, aset‑aset tersebut memiliki nilai strategis dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi lebih besar jika dikelola secara langsung oleh pemerintah kabupaten. “Pengalihan ini bertujuan agar aset pemerintah dikelola secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Syaharuddin.

Usulan ini menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas lebih lanjut dalam mekanisme kerja sama antara kedua tingkatan pemerintahan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....