Komisi D Soroti Kasus LGBT Libatkan Anak
- 02 Apr 2026 17:49 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar menyoroti laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) terkait meningkatnya kasus LGBT yang disebut banyak melibatkan anak di bawah umur. Isu tersebut mengemuka dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) Triwulan I Tahun 2026, Kamis, 2 April 2026.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Azhari Ilham, mengaku menerima paparan dari dinas terkait mengenai kondisi tersebut, khususnya yang terjadi di lingkungan sekolah. “Saya dengar tadi dari dinas, di Makassar ini kasus LGBT itu yang terbanyak menyerang anak-anak. Ini tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Makassar.
Menurut Ari, pihaknya hampir di setiap rapat monev meminta Dinas PPA agar lebih intens berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
“Kami minta Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan banyak berkomunikasi atau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Kalau perlu di setiap upacara itu diumumkan terkait bahayanya dan bagaimana cara pencegahannya,” katanya.
Ia menilai, langkah sosialisasi harus dilakukan secara serentak di seluruh sekolah karena potensi kasus disebut banyak terjadi di lingkungan pendidikan.
“Yang paling bahaya ini memang di dunia sekolah. Karena ada hubungan kakak kelas dengan adik kelas, bahkan ada yang sesama jenis,” ungkapnya.
Ari menambahkan, kondisi tersebut sering tidak disadari orang tua karena pelaku dan korban berasal dari jenis kelamin yang sama.
“Orang tua kadang tidak curiga. Sama-sama perempuan atau sama-sama laki-laki, dibiarkan masuk kamar. Nah itu yang harus dihindari,” jelasnya.
Komisi D mendorong adanya sosialisasi masif kepada siswa, guru, dan orang tua terkait upaya pencegahan serta perlindungan anak.
Ia menyebut, Dinas PPA sempat terkendala keterbatasan anggaran untuk melakukan sosialisasi secara luas.
“Anggarannya memang minim, tapi mereka berencana membuat selebaran yang disampaikan ke sekolah-sekolah dan dibacakan saat upacara, supaya semua murid dan guru mendengar,” ujarnya.
Menurutnya, edukasi penting dilakukan karena anak-anak dinilai masih kurang memahami potensi bahaya serta risiko pergaulan yang tidak sehat.
Terkait kemungkinan regulasi, Ari menjelaskan bahwa usulan peraturan daerah (Perda) bisa berasal dari inisiatif komisi, pemerintah kota, maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Perda itu bisa melalui inisiasi komisi, pemerintah kota, atau Bapemperda. Nanti kita lihat bagaimana urgensinya,” pungkasnya.(**)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....