DPRD Makassar Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Parkir

  • 02 Mei 2025 17:01 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar: Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pelaku usaha Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM), serta sejumlah dinas terkait, di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (2/5/2025). Rapat ini menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) terkait banyaknya aduan masyarakat soal perizinan dan area parkir usaha-usaha hiburan di Kota Makassar.

Salah satu sorotan utama datang dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, yang menilai banyak pengusaha belum menaati aturan perizinan dan pengelolaan parkir. Ia mengungkapkan, sebagian besar izin usaha diajukan secara vertikal melalui OSS (Online Single Submission) tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga banyak tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Banyak cafe-cafe sekarang yang bahkan mengundang DJ dan memainkan musik keras hingga dini hari, mengganggu warga sekitar. Parahnya lagi, banyak di antaranya berlokasi di kawasan pemukiman, dekat sekolah dan rumah ibadah,” ungkap Fasruddin usai RDP Jumat 2/5/2025.

Ia juga menyoroti praktik retribusi parkir yang dinilainya sangat tidak wajar. Menurutnya, banyak cafe hanya menyetor retribusi parkir antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan, padahal pendapatan harian dari parkir bisa mencapai angka tersebut.

“Ini lucu, ada yang cuma bayar Rp300 ribu per bulan, padahal pendapatan parkir per hari bisa sampai Rp300 ribu. Harusnya setor minimal Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan,” ujarnya.

Fasruddin mendorong agar PD Parkir Makassar Raya melakukan kontrol yang lebih ketat dan melakukan uji petik terhadap pendapatan parkir di setiap lokasi usaha. Ia juga mengusulkan sistem satu pintu agar pengelolaan parkir lebih transparan dan seluruh pendapatan masuk langsung ke kas daerah melalui Bapenda.

“Saya harap direksi baru PD Parkir sebar Satgas Parkir di semua cafe dan THM. Harus transparan dan jangan ada kebocoran lagi. Tahun lalu dividen yang disetor cuma Rp2,1 miliar, dengan sistem baru bisa ditingkatkan jadi Rp5 hingga Rp7 miliar,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dalam hal kewajiban pajak dan retribusi, karena hal itu berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah dan kenyamanan masyarakat.(**)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....