Pelunasan Haji Dibuka, Jemaah Sulsel Bayar Rp30 Juta

  • 26 Nov 2025 20:58 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar : Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan kembali mengingatkan para calon jemaah haji yang sudah masuk daftar tunggu agar segera melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026. Besaran pelunasan yang harus dibayarkan jemaah mencapai sekitar Rp30 juta, sesuai ketetapan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, mengatakan bahwa untuk Embarkasi Makassar total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp89.108.738.

“Jumlah BPIH sebesar Rp89 juta lebih. Setelah dikurangi nilai manfaat dari setoran jemaah reguler dan jemaah khusus, Bipih yang harus dibayar oleh jemaah asal Embarkasi Makassar menjadi sekitar Rp55 juta,” jelas Ikbal, Selasa (25/11/2025).

Ia melanjutkan, dari Rp55 juta tersebut masih dikurangi setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, sehingga sisa pelunasan yang wajib dibayarkan adalah sekitar Rp30 juta.

Ikbal menegaskan, besaran biaya ini telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M. Dalam keputusan tersebut tercantum nilai BPIH dan Bipih untuk seluruh embarkasi, termasuk Makassar.

Selain penetapan biaya, Kementerian Haji dan Umrah RI juga telah menetapkan jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah reguler, yakni mulai 24 November hingga 23 Desember 2025.

“Kami mengimbau jemaah yang sudah masuk kuota pemberangkatan tahun 2026 untuk segera menyelesaikan pelunasan di bank penerima setoran. Jangan menunda karena tenggat waktunya sudah jelas,” kata Ikbal.

Ia menjelaskan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi empat kategori jemaah, yaitu:

1. Calon jemaah haji reguler lunas tunda yang keberangkatannya sempat tertunda.

2. Jemaah yang masuk alokasi kuota haji 2026.

3. Jemaah prioritas lansia sesuai kuota lima persen.

4. Jemaah yang masuk kategori pada tahap awal namun belum melunasi di tahun sebelumnya.

Sementara itu, pelunasan tahap kedua akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota per provinsi. Jemaah yang berhak mengikuti pelunasan tahap kedua antara lain yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas, pendamping mahram, serta jemaah cadangan.

“Kami ingin memastikan seluruh kuota terpenuhi dan tidak ada kursi haji yang terbuang. Karena itu, kami mendorong jemaah untuk aktif memeriksa kelengkapan dan segera melakukan pelunasan,” tutup Ikbal.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....