Korban Travel Haji Jannah Firdaus Mengadu ke Kemenag Sulsel

  • 06 Jul 2026 15:00 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Widya Sulfia Anggraini bersama kuasa hukumnya mengadukan dugaan penipuan travel haji Jannah Firdaus ke Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Senin, 6 Juli 2026. Ia menjadi salah satu dari puluhan jemaah yang gagal berangkat ibadah haji tahun 2026.

Widya mengaku ditawari paket haji plus tanpa antri sejak November 2025 melalui agen yang diketahui sebagai kerabat sekaligus mutawif di Mekkah. Ia telah mentransfer uang sebanyak lima kali dengan total mencapai Rp270 juta.

“Saya sudah bayar total Rp270 juta lewat lima kali transfer. Tiba di Jakarta baru diberitahu batal berangkat. Ternyata visanya bukan visa haji, melainkan visa kerja. Saya minta uang saya kembali utuh," ujar Widya. “Saya sudah lapor ke Kemenag, nanti akan lanjut ke kepolisian. Tidak mau lagi dijadwal ulang, cukup sampai di sini pengalaman pahit ini.”

Menurutnya rencana keberangkatan dijadwalkan pada 12 Mei 2026. Namun saat sudah tiba di Jakarta, pihak travel justru memberitahu keberangkatan dibatalkan dengan alasan keamanan.

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap, visa yang disiapkan ternyata bukan visa haji melainkan visa kerja. Belum ada perlengkapan ibadah seperti kain ihram maupun koper yang diserahkan kepada jemaah.

Sebelumnya, paket umrah yang dibundel dalam penawaran sudah dilaksanakan pada Februari 2026 dan berjalan sesuai janji. Namun bagian ibadah haji justru tidak terealisasi.

Dugaan penipuan ini menimpa sekitar 80 jemaah yang berasal dari berbagai daerah, mulai dari Makassar, Balikpapan, hingga Samarinda.

Sementara Kuasa hukum korban, Muhammad Irfan Akbar, menjelaskan pihaknya telah melayangkan dua surat somasi pada Mei dan Juni lalu. Travel hanya menawarkan penjadwalan ulang ke tahun depan dan berjanji mengganti biaya tiket ke Jakarta, namun tidak menawarkan pengembalian ddana

Kami sudah kirim dua kali somasi tapi travel hanya tawarkan penjadwalan ulang. Klien sudah tidak percaya dan menuntut pengembalian dana seluruhnya. Kemenag akan memediasi, jika gagal kami lanjut ke jalur hukum.”ujarnya.

Kemenag Sulsel berjanji akan memanggil pihak travel untuk mediasi. Jika tidak ada iktikad baik mengembalikan uang, korban berencana melanjutkan laporan ke Polda Metro Jaya.

Korban menolak tawaran penjadwalan ulang dan menuntut seluruh uang yang telah disetor dikembalikan secara utuh.

Kasus ini menjadi peringatan bagi calon jemaah untuk lebih teliti memeriksa izin resmi travel serta keabsahan dokumen sebelum membayar biaya perjalanan.(**)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....