Kuota Haji 2026 Berbasis Waiting List 100%
- 08 Nov 2025 19:32 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memaparkan kebijakan baru pembagian kuota haji Indonesia untuk musim haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini sepenuhnya menggunakan formula berbasis jumlah daftar tunggu (waiting list) jemaah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kebijakan ini menandai reformasi besar dalam tata kelola kuota haji nasional. Selama lebih dari satu dekade, kuota dibagi berdasarkan jumlah penduduk muslim per provinsi sistem lama yang dinilai menimbulkan ketimpangan masa tunggu antarwilayah. Di beberapa daerah, antrean hanya 12–15 tahun, namun di wilayah lain seperti Sulawesi dan Kalimantan mencapai lebih dari 40 tahun.
Kemenhaj mengungkapkan ketimpangan ini terjadi karena formula lama tidak mempertimbangkan jumlah pendaftar aktif. Akibatnya, daerah dengan sedikit pendaftar mendapat kuota besar, sedangkan wilayah dengan antrean panjang justru kekurangan jatah. Pemerintah sebelumnya mengkaji tiga opsi formula pembagian kuota: Berdasarkan waiting list, Berdasarkan jumlah penduduk muslim, dan Gabungan keduanya.
Namun melalui pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI pada 30 September 2025, diputuskan bahwa mulai tahun 2026 pembagian kuota menggunakan formula berbasis waiting list secara penuh. “Formula ini paling adil karena memprioritaskan jemaah yang sudah lama menunggu. Prinsipnya first come, first served,” tegas Kemenhaj dalam pernyataan resminya.
Analisis daftar tunggu nasional SISKOHAT per 16 September 2025 sebanyak 5.398.420 pendaftar aktif, Simulasi pembagian kuota antarprovinsi, Evaluasi dampak sosial dan pemerataan masa tunggu. Kemenhaj menegaskan bahwa reformasi ini tidak mengurangi kuota nasional Indonesia, namun menata ulang pembagian antarwilayah agar lebih proporsional.
Dengan formula baru berbasis waiting list, provinsi dengan antrean panjang seperti Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatera Barat akan memperoleh kuota lebih banyak. Sebaliknya, daerah dengan antrean pendek akan mengalami penyesuaian sesuai jumlah pendaftar aktifnya. “Kebijakan ini adalah koreksi sistemik atas ketimpangan masa tunggu,” tegas Kemenhaj.
Untuk transparansi publik, pemerintah menyiapkan sosialisasi nasional serta publikasi resmi daftar tunggu melalui sistem daring SISKOHAT. Menanggapi kebijakan baru tersebut, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ikbal Ismail, meminta masyarakat agar menyikapi perubahan ini secara positif. “Sistem baru ini justru menghadirkan keadilan lebih nyata. Mereka yang sudah lama menunggu akan mendapat prioritas keberangkatan,” ujarnya di Makassar, Jumat (7/11/2025).
Ikbal memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi menyeluruh ke seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Ikbal menjelaskan bahwa perubahan kuota di sejumlah kabupaten/kota merupakan konsekuensi dari perbedaan dasar perhitungan antara sistem lama dan baru.
Pada sistem sebelumnya, pembagian kuota dilakukan berdasarkan jumlah penduduk muslim. Pola ini terlihat seimbang, namun tidak mencerminkan kondisi faktual pendaftar. “Banyak daerah dengan penduduk besar tapi pendaftarnya sedikit justru mendapat kuota besar. Sementara daerah dengan antrean panjang mendapat kuota kecil,” jelas Ikbal.
Kuota dihitung berdasarkan jumlah pendaftar yang benar-benar aktif dan menunggu Daerah daftar tunggu panjang mendapatkan tambahan, Daerah daftar tunggu pendek mengalami penyesuaian. Beberapa kabupaten bahkan tidak mendapatkan jatah jemaah pada 2026 karena daftar tunggunya sangat kecil. “Ini adalah bentuk keadilan substantif. Setiap jemaah yang lebih dulu mendaftar kini mendapat prioritas sesuai urutannya,” ujar Ikbal.
Ia menambahkan bahwa kuota dan daftar nama jemaah (by name by address) untuk 2026 akan diumumkan langsung oleh Kemenhaj RI. “Kita tunggu pengumuman resmi dari Kemenhaj. Semua akan dirilis secara transparan,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....