Terduga Pelaku Penikaman Ojek Online Ditangkap di Polewali Mandar
- 01 Okt 2026 19:27 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kasus penikaman seorang pengemudi ojek online di Jalan Mawas Kecamatan Mamajang di Kota Makassar, berhasil di ungkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Pelarian terduga pelaku pria berinisial MI (23) diduga yang menikam Pengemudi Ojek Online di Kota Makassar berakhir di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
MI diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polrestabes Makassar, bersama Resmob Polres Polewali Mandar di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu 30 Septenber 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian lengan tangan kiri setelah terkena senjata tajam. Korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achnad mengungkapkan, Kasus penikaman pengemudi ojek online tersebut bermula ketika korban, Muh. Alfiansyah Syahrul, diduga mengalami penganiayaan di Jalan Mawas, samping Mall Mari, Kecamatan Mamajang, Makassar. Penangkapan terhadap lelaki IM dilakukan setelah Tim URC Jatanras Polrestabes Makassar melakukan serangkaian penyelidikan kemudian berhasil menangkap MI di wilayah Polewali Mandar.
"Kasus penikaman seorang pengemudi Ojek Online, yakni korban lelaki Muh. Alfiansyah Syahrul telah ditangkap oleh Tim URC Jatanras Polrestabes Makassar setelah melakukan penyelidikan kemudian terduga pelaku lelaki IM ditangkap di wilayah Kabuoaten Polman Sulawesi Barat," ujar AKP Jafar Achmad.
Lebih lanjut AKP Jafar Achmad menjelaskan, setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, personel Jatanras Polrestabes Makassar berkoordinasi dengan Resmob Polres Polewali Mandar dan bergerak lokasi keberadaan pelaku IM. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
MI di hadapan polisi mengakui telah menganiaya dengan menebas korban sebanyak satu kali pada bagian tangan kiri. MI mengaku emosi setelah melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya.
“Motif diduga karena sakit hati dan emosi setelah melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya,” jelasnya AKP Jafar Achmad.
Selain berhasil menangkap pelaku MI, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Jafar Achmad menegaskan, penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan lelaki MI terhadap korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....