Jejak Dugaan Peredaran Sabu di Mandai Maros Berujung Penangkapan

  • 13 Sep 2026 15:05 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial MJ (46) diamankan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia ditangkap pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 16.10 Wita di kawasan Perum Griya Maros Indah Tamarampu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai. Dari tangan dan lokasi yang diduga berkaitan dengan MJ, polisi menyita sembilan sachet plastik bening berisi diduga sabu dengan berat netto 6,2 gram.

Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Di antaranya dua pack plastik bening kosong, satu timbangan digital, sendok yang diduga digunakan untuk sabu, satu kotak kecil warna putih, telepon seluler merek Infinix warna biru, tas kecil warna hitam, serta uang tunai Rp8 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Maros IPTU Asri Arif, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Mandai.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Dalam perkara ini, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Asri Arif, Minggu 13 September 2026.

Pengungkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Firman melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan MJ di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan sachet plastik bening yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti lainnya yang ditemukan berupa perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika, termasuk timbangan digital dan plastik kosong. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp8 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Namun, keterkaitan uang dan seluruh barang bukti tersebut masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan. Dari pemeriksaan awal, MJ disebut memberikan keterangan bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Makassar.

Keterangan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir dan masih didalami penyidik untuk memastikan asal-usul narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh keterangan dan barang bukti yang ada, termasuk menelusuri jaringan atau pihak lain apabila ditemukan keterkaitan,” kata Asri.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

MJ bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan barang yang diamankan.

IPTU Asri Arif mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....