Polres Selayar Amankan 13 Drum Solar Diduga Ditimbun

  • 12 Sep 2026 14:48 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, KEPULAUAN SELAYAR - Polres Kepulauan Selayar mengungkap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 2.600 liter di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Jumat (11/9/2026) malam. Pengungkapan tersebut dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Selayar sekitar pukul 19.45 Wita, saat melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 13 drum berwarna biru yang masing-masing berkapasitas 200 liter dan dalam kondisi terisi penuh. Total solar yang diamankan mencapai 2.600 liter. Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut berinisial Diana, perempuan berusia 49 tahun yang berdomisili di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, solar tersebut diduga diperoleh dari seorang berinisial Ramli, pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu. Solar tersebut diduga dibeli dengan harga Rp9.000 per liter setelah distribusi BBM pascakehadiran kapal tanker pada 2 September 2026.

Sebelumnya, jumlah BBM yang diperoleh mencapai 19 drum. Saat petugas melakukan penindakan, tersisa 13 drum yang masih berisi penuh.

BBM bersubsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter. Para pembeli disebut didominasi oleh kalangan nelayan. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Dr. Sukarman mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul solar serta mekanisme distribusinya hingga berada di tangan pemilik.

“Temuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada adanya pelanggaran,” ujar Sukarman dalam keterangan persnya Sabtu (12/9/2026).

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan, penyaluran BBM kepada subpenyalur harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan BPH Migas. “Setiap penyaluran BBM ke subpenyalur harus sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Harus disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan,” tegas Didid.

Kapolres juga memerintahkan seluruh Kapolsek meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di wilayah masing-masing. “Para Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya,” kata Didid.

Polres Kepulauan Selayar memastikan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat guna mencegah penyalahgunaan yang berpotensi mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima.Kalau ingin, saya juga bisa buatkan 3 judul alternatif yang lebih tajam, dengan angle 2.600 liter solar, 13 drum, atau dugaan penimbunan BBM bersubsidi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....