Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Residivis Pencurian Tabung Gas

  • 28 Jul 2026 10:33 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Jeneponto – Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Senin l, 27Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi menyebut EF merupakan residivis kasus pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Dedi Marsuking (18), yang kehilangan dua tabung gas elpiji di kios miliknya. Peristiwa itu terjadi di Dusun Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, pada Kamis, 23 Juli 2027 sekitar pukul 09.00 Wita. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui korban agar tidak menaruh curiga. Setelah situasi dinilai aman, pelaku langsung membawa kabur barang milik korban.

"Pelaku datang ke kios korban dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan memasukkannya ke bagasi sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi," ujar AKP Nurman Matasa. Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di kios korban. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa EF berada di kediamannya di wilayah Tamanroya. Tim yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Abd Rasyad selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Tamanroya," kata Nurman. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tabung gas elpiji 3 kilogram sebagai barang bukti. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, EF mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di sejumlah toko di Kabupaten Jeneponto. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian hewan ternak kambing dan telepon seluler. Selain itu, pelaku mengaku menggunakan hasil pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu, namun pengakuan tersebut masih didalami penyidik.

AKP Nurman Matasa menambahkan, EF diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian di Rutan Jeneponto. "Yang bersangkutan merupakan residivis. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi atau korban lain yang berkaitan dengan pengakuan terduga pelaku," ujarnya. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....