Polrestabes Makassar Gagalkan 1.5 Kg Sabu dari Peredaran
- 03 Mei 2026 20:12 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dalam operasi pemberantasan Narkoba dari akhir Februari hingga April 2026, Satuan Narkoba Polrestabe Makassar menindak pengedar dan pengguna narkoba di Kota Makassar. barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan Tim Operasi Satuan Narkoba sebanyak 1,5 kilogram sabu dan 1.0000 militer Cairan sintetis (Sintek) bernilai Rp.1,8 milyar rupiah.
Penindakan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil menangkap tersangkanya 141 orang dari 89 laporan polisi. Para tersangka narkoba tersebut, mereka adalah pemakai, pengedar, kurir serta pengendali peredaran narkoba. Kombes Pol Arya Perdana mengatakan narkotika jenis sabu 1,5 kilogram yang diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Narkotika yang diamankan tersebut dapat menyelamatkan hingga 13 ribu jiwa masyarakat dari penyalahguaan narkoba.
"Selain dapat menyelamatkan 13 ribu jiwa dari penyalah gunaan narkoba, penindakan tersebut narkoba tersebut juga dapat menghemat keuabgan negara dari biaya rehab pengguna narkoba, sebab jika barang narkoba tersebut beredar dan disalahgunakan sebanyak 13 ribu jiwa, maka negara harus menanggung biaya rehabilitasi lebih kurang Rp40 Milliar dengan asumsi biaya rehab satu orang itu negara membiayai Rp3 juta sampai Rp4 juta terhadap 13 ribu juga yang diselamatkan tadi," Sebut Kombes Pol Arya Perdana,"Sabtu 2 Mei 2026.
Menurut Kaporestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, penindakan peredaran Nakorba sebanyak 1,5 kilogram oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil menangkap tiga orang tersangka masing – masing lelaki NM sebagai pengendali peredaran narkoba dan jaringannya, yakni perempuan IR dan lelaki NMS bekerja sama jaringan dari Kabupaten Luwu.
Salah seorang warga Kota Makassar, Syam pemerhati pemberantasan Narkoba, Minggu 3 Mei 2016 mengatakan dirinya mendukung aturan periundang – undangan Nomor 35 tahun 2009 dalam pasal 54, bahwa pecandu narkoba dan korban penyalagunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun pengguna narkoba kata Syam jika sudah direhab lalu mengulangi perbuatannya menggunakan narkoba maka penegak hukum harus menghukumnya tidak lagi menjalani rehab.
"Sesuai amanat undang - undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang juga mengatur pengguna narkoba harus menjalani rehab salah satu untuk memberikan efek jerah kepada pengguna agar menyadari kesalahannya dan memulihkan kesehatannya dari ketergantungan narkoba namun jika kembali menggunakan narkoba maka penegak hukum harus menghukumnya,"Ujar Syam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....