Polres Bulukumba Ungkap Kasus Pembunuhan Dilakukan Anak Terhadap Orangtuanya

  • 04 Apr 2026 18:17 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, Jajaran Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban berinisial ID (61 tahun), warga Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Pengungkapan kasus Pembunuhan tersebut, Satuan Reskrim Polres Bulukumba hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam dan menangkap lelaki ML (72 tahun) tetangga korban dan pria SS (35 tahun) yang merupakan anak kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Ali kepada RRI.CO.ID, Sabtu 4 April 2026, mengatakan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan tersebut telah direlease Kapolres AKBP Restu Wijayanto, didampingi Kasi Humas Kompol Marala, Kasiwas AKP Lis Mulyadi dan Kasi Propam IPTU Andi Panangrangi, Rabu 1 April 2026.

AKBP Restu Wijayanto di hadapan para wartawan mengungkapkan, korban ID ditemukan telah meninggal dengan kondisi mengenaskan, yakni mengalami luka serius pada leher dan luka terbuka pada perut. “Pelaku pembunuhan ini berjumlah dua orang, yakni ML 72 tahun dan SS 35 tahun, SS merupakan anak kandung korban, sementara ML adalah tetangga korban, keduanya tinggal di alamat yang sama dengan korban,” jelas AKBP Restu Wijayanto.

Peristiwa pembunuhan tersebut lanjut Kapolres diketahui saat korban ditemukan telah meninggal di sebuah gubuk atau tempat penampungan rumput laut milik korban di pinggir laut, Senin 30 Maret 2026. Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya inisial MF, setelah korban tidak pulang ke rumahnya selama tiga hari.

Personel Satuan Reskrim Polres Bulukumba bersama Polsek Gantarang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ali saat menerima laporan keluarga korban, segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk keperluan visum dan autopsi.

Satuan Reskrim Polres Bulukumba melakukan penyelidikan dugaan pembunuhan kematian korban dengan memeriksa empat orang saksi, yakni MF, BC, SS dan ML. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, dua di antaranya yakni SS dan ML mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Dua saksi mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban ID, yakni SS dan ML,” ungkap AKBP Restu Wijayanto.

Dari hasil pemeriksaan SS dan ML keduanya telah merencanakan pembunuhan tersebut pada Sabtu malam 28 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di rumah SS, aksi Keduanya bermotif dilatarbelakangi dendam terhadap korban.

Selanjutnya kata AKBP Restu Wijayanto, pada Minggu 29 Maret 2026 dinihari, kedua pelaku mendatangi gubuk tempat korban beristirahat. Korban yang sedang tertidur, kemudian ML melukai leher korban menggunakan parang, sementara SS melukai perut korban hingga ususnya ditemukan terpisah di dalam jerigen di dekat korban.

"Motif pembunuhan korban dilatarbelakangi dendam, bahwa ML diketahui memiliki riwayat perselisihan dengan korban, sementara SS mengaku sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban,"Ucap AKBP Restu Wijayanto.

Kedua pelaku ML dan SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....