Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Mertua, SA Diamankan Aparat Kepolisian
- 26 Feb 2026 19:30 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, Gowa - Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa menggerebek rumah seorang pria berinisial S-A, 44 tahun, di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. S-A diduga tega memperkosa mertuanya sendiri, H-A, 49 tahun, saat korban sedang tertidur di dalam rumah.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dengan memanjat dan bersembunyi di atas plafon rumahnya. Aksi tersebut membuat proses penangkapan berlangsung dramatis karena petugas harus mengepung seluruh area rumah.
Polisi yang telah bersiaga di lokasi kemudian mengacungkan senjata api untuk menghentikan upaya pelarian pelaku. Setelah tidak memiliki ruang untuk melarikan diri, S-A akhirnya menyerahkan diri. Penangkapan dilakukan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa menerima laporan dari korban pada 19 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.
Usai diamankan, S-A langsung diborgol dan dibawa ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaksana Tugas Kasatreskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan.
“Pelaku masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur, kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Saat diamankan, pelaku sudah berada di atas plafon rumah dan anggota sudah mengepung lokasi sehingga pelaku akhirnya tidak bisa melarikan diri,” ujar IPTU Arman Tarru pada Kamis, 26 Februari 2026.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.