Polisi Dalami Pembakaran Toko dan Pencurian Emas

  • 14 Feb 2026 16:45 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Aksi nekat wanita paruh baya inisial S (41 tahun) melakukan pembakaran di toko emas jalan Somba Opu Kota Makassar yang terjadi, Kamis, 12 Pebruari 2026, sempat menggerkan warga. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polrestabes Polrestabes Makassar sedang mendalami kasus pembakaran disertai percobaan9 pencurian toko emas di jalan somba opu kota Makassar tersebut.

Pelaku S berkartu tanda penduduk kabupaten Gowa, beralamat di Kelurahan Papan Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, hendak mencuri perhiasan emas sewadah di Toko Logam Mulya dengan terlebih dahulu membuat panik orang sekitar toko namun gagal.

Kapolresatbes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan wanita yang melakukan pembakaran dan percobaan pencurian di toko emas jalan somba opu Kota Makassar, mengaku hanya sendiri melakukan aksinya. Nanum Kombes Pol Arya Perdana mengatakan emas yang hendak dicuri pelaku sebanyak satu wadah yang dikumpul pegawai toko sempat dibawah lari pelaku sehingga sedang didalami.

"Pelaku perempuan S mengaku seorang diri datang di toko logam mulya namun perbuatan pelaku sedang didalami apakah ada orang lain bersama pelaku saat melakukan aksi pembakaran dan perconbaan pencurian di toko emas,"Ujar Kombes Pol Arya Perdana, Sabtu, 14 Pebruari 2026.

Pengakuan pelaku perempuan S hendak mencuri emas karena terlilit utang sementara emas yang hendak dicuri sebanyak hampir 100 gram dengan nilai hapir 2 milyar rupiah,"Sebutnya.

Kombes Pol Arya Perdana mengatakan Perhiasan emas barang jualan toko berbagai jenis, terbagi – bagi di dalam plastik dan kembalikan kepada pemilik toko. Lebih lanjut dijelaskan percobaan pencurian emas yang dilakukan perempuan S, dari Kabupaten Bantaeng datang di toko Logam Mulya di Jalan Somba opu Kota Makassar, berpura – pura hendak membeli emas dengan jumlah banyak.

"Pegawai toko menyambutnya dan mengumpul satu wadah emas, lalu pelaku hendak memotret dengan alasan akan mengirimkan kepada suaminya tetapi dicegat pemilik roko.Saat itu pula pelaku mengeluarkan botol air mineral berisi minyak bahan bakar lalu membakarnya menggunakan klorek api sehingga pemilik toko dan pengunjung lainnya panik dan kesempatan itulah pelaku membawa lari emas di wadah tetapi ditangkap warga sekitar,"Jelas Kombes Pol Arya Perdana.

Perempuan S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas tindak pidana pembakaran percobaan mpencurian dengan ancaman hingga 12 tahun penjara,"Ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....