Polisi Tetapkan Pasutri Majikan Tersangka Kekerasan Seksual
- 05 Jan 2026 18:12 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait hasil penyelidikan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang pekerja warung makan. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh majikannya sendiri, yang merupakan pasangan suami istri.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Humas Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli.
Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada tahun 2026. Korban adalah perempuan berinisial K (22), sementara terduga pelaku adalah pasangan suami istri bernama Sukarno dan Sumarniati.
Menurut Kapolrestabes, kasus bermula saat Sumarniati menuduh suaminya, Sukarno, memiliki hubungan terlarang dengan korban yang bekerja di warung makan milik mereka. Atas tuduhan tersebut, korban kemudian dipaksa masuk ke dalam kamar oleh kedua pelaku.
“Korban mengalami penganiayaan dan dipaksa melakukan hubungan badan dengan salah satu pelaku, sementara perbuatan tersebut direkam menggunakan video oleh pelaku lainnya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video serta bukti lain yang menguatkan terjadinya tindak pidana persetubuhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Sementara itu, tersangka Sumarniati mengakui perbuatannya. Ia mengklaim memaksa korban melakukan hubungan badan dengan suaminya untuk membuktikan dugaan perselingkuhan. Ia juga menyatakan bahwa rekaman video tersebut tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....