Polsek Msamajang Ungkap Kasus Pencurian di Tanjung Alang
- 19 Sep 2026 16:45 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Unit Resmob Polsek Mamajang jajaran Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Tanjung Alang., korban baru pencurian tersebut, sekitar pukul 05.00 WITA.
Anggota Unit Resmob Polsek Mamajang, mengamankan seorang pria berinisial RM (24), warga Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. Diamankan di Jalan Nusa Indah 1, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan oleh anggota Resmob Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Uji Mugni, S.H., didampingi Panit 1 Ipda Husni Faisal, S.Sos., setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dugaan pencurian.
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan, pelaku diduga menyasar rumah atau kos-kosan yang penghuninya sedang tertidur maupun dalam kondisi kosong.
“Dia mencari kos-kosan yang sekiranya orangnya sedang tidur atau kosong. Dia merogoh jendela atas, tangannya masuk dan mencoba membuka dengan kunci bagian dalam,” ujar AKP Tri Husada, Jumat 18 September 2026.
Saat itu lanjut AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, korban terbangun dan hendak mencari kain pembersih kacamata di dalam tas selempang miliknya. Karena tas tidak ditemukan di dalam kamar, korban kemudian menanyakannya kepada suaminya. Suami korban selanjutnya menemukan tas berwarna hitam tersebut berada di dekat pintu rumah bagian dalam di lantai satu.
Setelah diperiksa, sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam tas telah hilang, di antaranya dua gelang imitasi berbentuk ring berwarna emas, dua cincin emas masing-masing seberat sekitar 2 gram dan 1,5 gram, uang tunai Rp1 juta, serta dua unit helm. “Yang diambil awalnya dia masuk merogoh tas, di dalam tasnya ada dua cincin dan satu headset. Setelah itu dia ke bawah, di bawah kebetulan ada dua helm dan dia juga mengambil dua helm,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helm merek KYT warna pink, satu helm merek R-Six Verona warna cokelat krem, serta dua gelang imitasi berwarna emas,"tambahnya.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelaku di hadapan petugas mengakui telah melakukan pencurian dengan modus yang sama sebanyak dua kali. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian di tempat lain dikenakan RM.
“Sementara ini dia mengakui untuk melakukan (pencurian hanya dua kali dengan modus yang sama, tapi sedang kita kembangkan,” ungkap AKP Tri Husada.
Menurutnya RM merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, pelaku sudah residivis. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....