Tim URC Resmob Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Pencuri Solar dan Dongkrak Truk

  • 05 Agt 2026 18:22 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar –Tim Uni Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar respon cepat laporan warga melalui call center Polri, kemudian berhasil mengamankan pelaku pencurian solar di jalan cerigen. Tim URC menangkap pria berinisial A (21 yang diduga pencurian jeriken berisi solar cadangan dan dongkrak milik sopir truk tronton.

Peristiwa pencurian solar terjadi di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Pelaku lelaki A melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang diduga sempat melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, AIPDA Adil di ruang kerjanya, Rabu, 5 Agustus 2026. (Foto: RRI/Saripuddin)

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas) Sihumas Polres Pelabuhan Makassar AIPDA Adil, Rabu 5 Agustus 2026 mengungkapkan, pengungkapan kasus pencurian solar dan dongkrak mobil truk dilakukan Tim URC, dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar IPDA Dewa Yudha Pramana, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/VII/2026/SPKT/Res Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel. Korban pencurian Solar dan dongkrak tersebut adalah lelaki Firman (28), seorang sopir yang berdomisili di Jalan Sultan Abdullah, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

AIPDA Adil mengatakan

berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tindak pidana Pencurian solar dan dongkrak bermula saat terduga pelaku lelaki A melintas di Jalan Nusantara namun melihat dan mendekati mobil truk tronton yang sedang terparkir. Kemudian pelaku melihat jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar cadangan dan satu dongkrak yang berada di bagian belakang Truk lalu pelaku pun langsung mengambil jeriken solar dan dongkrak tersebut saat melihat situasi sepi.

"Korban yang menyadari solar cadangan dan dongkraknya telah hilang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut melalui Hotline Polri 110," AIPDA Adil.

Menindaklanjuti laporan korban lanjut AIPDA Adil, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan salah satu terduga pelaku yakni lelaki A di Jalan Tarakan. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian solar dan dongkrak bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa, yakni menyasar truk-truk yang sedang terparkir dan mengambil barang-barang milik sopir.

"Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar," kata AIPDA Adil.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pencurian solar jerigen merupakan hasil respon cepat anggota setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri.

"Laporan masyarakat melalui Hotline Polri 110 langsung kami tindak lanjuti. Tim URC Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu terduga pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Kami juga masih mendalami pengakuan pelaku yang mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringan maupun pelaku yang terlibat," ujar AKP Setiawan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar terus melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui penyidik.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V,"Tegas AIPDA Adil.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....