Satreskrim Polres Maros Bongkar Kasus Pencurian Emas, Pelaku Ditangkap di Pangkep
- 13 Jul 2026 06:34 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Unit Reskrim Polsek Lau berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Seorang pria berinisial A (30) ditangkap setelah diduga mencuri gelang emas milik seorang warga dan menjualnya seharga Rp12 juta.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima.
Kasus ini bermula saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada Senin, 22 Juni 2026. Ketika kembali, korban mendapati gelang emas miliknya hilang. Menariknya, tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun kondisi rumah yang berantakan.
Kondisi tersebut membuat penyidik menduga pelaku mengetahui situasi rumah dan lokasi penyimpanan perhiasan korban. Akibat pencurian itu, korban kehilangan satu gelang emas seberat 8,75 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp17 juta.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan informasi di lapangan, hingga menelusuri keberadaan pelaku. "Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres Pangkep, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar AKP Ridwan, Minggu 12 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban saat rumah dalam keadaan kosong. Ia juga mengaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp12 juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu gelang emas berbentuk bunga serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.
Hasil penelusuran kepolisian juga mengungkap bahwa A merupakan residivis kasus pencurian.
Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di wilayah hukum Polres Pangkep. Menurut AKP Ridwan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Maros dalam menindak setiap pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong," tegasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Lau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pencurian tidak selalu dilakukan dengan cara merusak rumah. Pelaku yang mengenal lingkungan atau mengetahui kebiasaan korban kerap memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan rumah dalam kondisi aman, menyimpan barang berharga di tempat yang lebih terlindungi, serta melibatkan tetangga atau sistem keamanan lingkungan saat meninggalkan rumah dalam waktu tertentu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....