Surat MA Salah Alamat, Kuasa Hukum Bupati Gowa Curiga

  • 05 Okt 2026 09:06 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Gowa - Kejanggalan pengiriman surat resmi Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berbuntut panjang. Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyiapkan langkah hukum terkait dugaan sabotase dalam pengiriman dokumen tersebut.

Surat MA yang seharusnya diterima di Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Akibat kesalahan alamat itu, dokumen yang berkaitan dengan kepentingan hukum Bupati Gowa disebut tertahan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya diketahui keberadaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut dikirim pada 31 Agustus 2026 dan tiba di Pos Sungguminasa pada 2 September 2026. Namun, surat itu tidak langsung diarahkan ke Kantor Bupati Gowa sebagai alamat tujuan. Dokumen tersebut justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak Bupati Gowa. Terlebih, surat MA tersebut berkaitan dengan pemberitahuan mengenai hak uji pendapat atas permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah Talenrang. Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan tidak semata-mata dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa.

“Ini perlu ditelusuri secara serius. Kami menduga ada unsur kesengajaan yang harus diusut untuk mengetahui apakah ada pihak yang berupaya menghambat penyampaian surat resmi Mahkamah Agung,” ujar Adhi Bintang kepada media minggu, 4 Oktober 2026, malam.

Menurut Adhi, keterlambatan penerimaan surat berpotensi memengaruhi kesempatan kliennya dalam menggunakan hak jawab serta menyampaikan tanggapan hukum terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa.

Ia menegaskan, pihaknya ingin memastikan proses penyampaian dokumen resmi MA berlangsung sesuai prosedur dan tidak merugikan kepentingan hukum Bupati Gowa.

Atas kejadian tersebut, pihak kuasa hukum telah meminta klarifikasi kepada PT Pos Indonesia terkait proses pengiriman surat MA tersebut.

PT Pos Indonesia disebut akan melakukan investigasi internal untuk mengetahui penyebab dokumen yang ditujukan kepada Bupati Gowa justru terkirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Hasil investigasi nantinya diharapkan dapat menjelaskan apakah kesalahan tersebut murni terjadi karena kekeliruan administrasi atau terdapat faktor lain yang menyebabkan surat MA tidak segera diterima oleh pihak yang dituju.(**)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....