Kejaksaan Selayar Utamakan Pencegahan Korupsi dan Edukasi Hukum
- 26 Mar 2026 14:27 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Muhammad Fachreza Parape menjelaskan bahwa saat ini supremasi hukum yang dilakukan kejaksaan saat ini, lebih ke upaya preventif atau pencegahan. Pencegahan dilakukan dengan melakukan penyuluhan atau penerangan hukum.
Penyuluhan hukum yang dilakukan diantaranya kunjungan ke media-media. Hal ini untuk mengedukasi masyarakat tentang perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
“Penerangan hukum itu kepada instansi atau lembaga terkait seperti mungkin dinas karena pintu masuk terbesar perbuatan korupsi itu ada di lembaga-lembaga pemerintah. Pelayanan publik itu paling banyak. Jadi kita berikan edukasi mereka. Kita mengedukasi biar mereka ingat lah, “ jelas Fachreza kepada RRI, Kamis, 26 Maret 2026.
Selain upaya pencegahan, langkah represif juga dilakukan Kejaksaan Negeri Selayar. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Alatas mengungkapkan pihaknya senantiasa berkolaborasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) terkait laporan yang masuk dari intelijen.
Lebih lanjut dijelaskan, Jaksa Agung memberikan perintah tegas kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satunya terkait dengan penanganan tidak pidana korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dikatakan, perintah dari Jaksa Agung lebih mengedepankan terkait dengan upaya pencegahan daripada penindakan. “Kalau nanti ada penindakan, misalnya ada ditemukan untuk dinaik di proses hukum, upayakan nanti adanya pemulihan keuangan negara. Itu perintah dari Jaksa Agung,” jelas Fachreza.
Terkait pengembalian anggaran ke Negara, M. Alatas menjelaskan bahwa proses penanganannya akan dilakukan ketika seluruh proses hukum telah dilaksanakan. “Intinya nanti dia baru bisa distorkan ke negara ketika dia mempunyai kekuatan hukum tetap. Itu nanti pada saat selesai proses persidangan, semua sudah selesai, terdakwanya sudah dieksekusi, enggak ada lagi upaya hukum, misalnya enggak banding atau enggak kasasi. Pokoknya selesailah.” ungkap M. Alatas.
Dikatakan, pengembalian dana tersebut akan disetorkan ke Negara. Selanjutnya akan dimanfaatkan untuk pembangunan atau pemanfaatan kehidupan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....