Saksi Korupsi IPA SPAM Sinjai Diamankan di Bandara Soetta

  • 02 Feb 2026 21:35 WIB
  •  Makassar

RRI CO.ID.Makassar : Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Saksi Dugaan Korupsi Proyek IPA SPAM Sinjai di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 30 Januari 2026, pagi. Saksi berinisial GRP alias A (39), PP kerjaan WIRASWASTA. 

Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, didukung Tim Tabur Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI serta Tim PAM Bandara Internasional SOEKARNO-HATTA. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi,S.H.M.H., menjelaskan pengamanan saksi dugaan tindak pidana korupsi  merupakan respon cepat atas permohonan bantuan pencarian saksi dari Kejaksaan Negeri Sinjai.

Soetarmi mengungkapkan kronologi Pengamanan, bahwa saksi GRP alias A diamankan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: R3/P.4.31/Dip/01/2026 tanggal 19 Januari 2026. Keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021. Saksi telah dipanggil sebanyak 3 kali namun mangkir tanpa alasan yang jelas. 

"Saat ini saksi GRP alias A masih diamankan di Posko Kejaksaan RI Bandara Soekarno-Hatta untuk keperluan administrasi,"Ujar Soetarmi, Senin, 2 Februari 2026. S

Soetarmi menuturkan saksi kemudian diterbangkan dari Jakarta menuju Makassar. "Saksi hari ini diterbangkan menuju Makassar untuk diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut."

Menurut Soetarmi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan untuk bersikap kooperatif demi kepastian hukum dan kelancaran Penyidikan penanganan perkara korupsi.

Rekomendasi Berita