Puluhan Pelaku UMKM Tanjung Bayang Minta Penertiban Berlaku Adil Menyeluruh
- 09 Jul 2026 17:30 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama warga Tanjung Bayang Selatan mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Jalan Emmy Saelan, Makassar, Kamis, 9 Juni 2026. Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait surat peringatan yang diterima sekitar 20 pelaku usaha di kawasan Tanjung Merdeka.
Perwakilan warga, Andi Nas, menegaskan masyarakat tidak menolak penertiban apabila memang dilakukan sesuai aturan. Namun, ia meminta pemerintah menerapkan kebijakan secara adil dan menyeluruh terhadap seluruh bangunan yang berada di kawasan bantaran sungai.
"Kalau memang harus ditertibkan kami siap. Tetapi penertiban harus dilakukan secara adil. Jangan hanya sekitar 20 pedagang UMKM yang diberikan surat, sementara masih banyak bangunan lain di kawasan tersebut yang tidak tersentuh penertiban," ujar Andi Nas.
Menurutnya, pertemuan dengan pihak BBWS Pompengan Jeneberang belum memberikan kepastian terhadap nasib para pedagang karena hanya disampaikan akan ada surat lanjutan tanpa solusi yang jelas.
Andi Nas juga meminta pemerintah mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari BBWS, Pemerintah Kecamatan Tamalate, hingga Pemerintah Kelurahan Tanjung Merdeka agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan polemik.
Ia menambahkan, kebijakan penertiban tidak hanya berdampak pada sekitar 20 pelaku usaha, tetapi juga terhadap sekitar 200 pekerja yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas UMKM di kawasan tersebut.
Selain itu, Andi Nas menilai keberadaan UMKM justru memberi dampak positif terhadap lingkungan karena kawasan yang sebelumnya dikenal kumuh, rawan kriminalitas, dan balap liar kini menjadi lebih ramai, bersih, serta aman.
Sementara itu, Sekretaris Koperasi Merah Putih Tanjung Merdeka, Fadlan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Koperasi agar aktivitas usaha anggota koperasi tetap dapat berjalan.
Fadlan juga mempertanyakan rencana relokasi pedagang ke kawasan sekitar GTC. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai status lahan relokasi serta biaya sewa yang dinilai akan menjadi beban baru bagi pelaku UMKM.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Tim Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara BBWS Pompengan Jeneberang, Hamnur, menegaskan pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai untuk kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
"Setiap pihak yang ingin memanfaatkan kawasan sempadan sungai wajib mengajukan izin sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Tujuan utama kami adalah mengembalikan fungsi sempadan sungai agar dapat memberi manfaat bagi seluruh masyarakat," kata Hamnur.
Ia menambahkan, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh tanpa membedakan lokasi maupun pihak yang memanfaatkan kawasan sempadan sungai.
Menurut Hamnur, sempadan sungai pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan umum dan fungsi pengelolaan sumber daya air sehingga penggunaannya harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
BBWS Pompengan Jeneberang berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sehingga penataan kawasan bantaran sungai dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun fungsi lingkungan.(**)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....