Inklusi Keuangan Digital Meningkat Signifikan, OJK Sulselbar Perkuat Edukasi
- 08 Apr 2026 20:11 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan OJK Sulselrabar kini memfokuskan program edukasi pada keuangan digital. Hal ini sejalan dengan meningkatnya tingkat inklusi keuangan digital yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini diungkapkan Asisten Manajer Madya OJK Wilayah Sulselrabar, Inci Muhammad Darmawan pada kegiatan Press Conference Pengawasan Prilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Selasa, 7 April 2026 di RRI Makassar, "Berdasarkan survei OJK, inklusi keuangan digital mengalami kenaikan sebesar 18 hingga 25 persen sejak 2023 hingga 2025. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan inklusi keuangan konvensional yang hanya tumbuh sekitar 1 hingga 3 persen per tahun,"ujarnya.
Ince menjelaskan peningkatan pesat ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan digital seperti pinjaman online (pinjol). Namun, di sisi lain, kemudahan akses tersebut juga membawa risiko, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai.
"OJK menegaskan peningkatan inklusi keuangan harus diimbangi dengan pemahaman yang baik dari masyarakat. Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci agar masyarakat dapat menggunakan layanan keuangan secara bijak,"tuturnya.
Ince mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselrabar mencatat sebanyak 350 pengaduan masyarakat terkait sektor jasa keuangan sepanjang Januari hingga 31 Maret 2025. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode tahun sebelumnya yang mencapai 873 pengaduan.
"Mayoritas pengaduan tersebut berasal dari sektor perbankan, disusul oleh layanan financial technology (fintech). Hal ini menunjukkan kedua sektor tersebut masih menjadi perhatian utama masyarakat dalam penggunaan layanan keuangan,"tambah Inci.
Ince menuturkan permasalahan yang paling banyak dilaporkan berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Banyak debitur mengajukan pengaduan karena merasa data kewajiban mereka tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Misalnya, sisa utang yang menurut nasabah sudah berkurang atau bahkan lunas, namun masih tercatat lebih besar atau aktif dalam sistem perbankan, "ungkapnya.
Permasalahan lain lanjut Ince yang cukup sering terjadi adalah terkait agunan atau jaminan. Nasabah kerap menyampaikan keberatan atas proses lelang jaminan yang dilakukan oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan saat terjadi kredit macet. "Masyarakat dapat mengakses berbagai data dan informasi melalui pengajuan resmi,"tutupnya.
Selain itu Ince mengungkapkan OJK juga menyediakan infografis terkait jumlah pengaduan, kegiatan edukasi, serta kolaborasi yang telah dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....