Tak Hanya Rekening Bank, OJK Siapkan Pemblokiran Dana Korban Penipuan di E-Wallet

  • 07 Agt 2026 14:34 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus memperkuat upaya perlindungan konsumen dari maraknya penipuan transaksi keuangan. Tidak hanya menyasar rekening perbankan, OJK kini mulai mengembangkan mekanisme pemblokiran dana pada layanan dompet digital (e-wallet) seperti DANA dan OVO.

Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI agar korban penipuan yang menggunakan e-wallet juga memiliki peluang untuk menyelamatkan dananya sebelum sempat dicairkan oleh pelaku.

Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin mengatakan, saat ini pembahasan mengenai mekanisme pemblokiran pada layanan e-wallet masih dalam tahap pengembangan. Menurutnya, sistem tersebut memiliki perbedaan dengan mekanisme yang selama ini diterapkan di sektor perbankan.

"Memang mekanisme di perbankan dengan e-wallet agak berbeda, tetapi kami tetap melakukan perbaikan. Saat ini masih on process, sudah ada diskusi dan kerja sama untuk itu," ujar Moch. Muchlasin, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut nantinya memungkinkan saldo di e-wallet diblokir apabila laporan penipuan diterima dengan cepat. Namun, keberhasilan pengembalian dana sangat bergantung pada kondisi saldo di akun pelaku.

"Kalau di e-wallet uangnya masih ada, bisa kita blokir dan dikembalikan. Tetapi kalau uangnya sudah diambil oleh pelaku, tentu sudah tidak bisa dikembalikan. Yang bisa dilakukan adalah pemblokiran agar dana tidak sempat berpindah," katanya.

Muchlasin berharap perluasan cakupan pemblokiran ini dapat meningkatkan perlindungan bagi masyarakat mengingat transaksi menggunakan dompet digital terus meningkat. Selama ini, mekanisme pemblokiran lebih banyak diterapkan terhadap rekening bank yang terindikasi digunakan dalam tindak penipuan.

Di Sulawesi Selatan, jumlah laporan masyarakat yang diterima melalui IASC menunjukkan tingginya kasus dugaan penipuan keuangan. Hingga saat ini, total laporan yang masuk dari Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 11.156 laporan.

Kota Makassar menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni sebanyak 5.112 laporan. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gowa dengan 992 laporan, sementara Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi wilayah dengan jumlah laporan paling sedikit, yakni 68 laporan.

Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi OJK untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mempercepat penanganan laporan masyarakat, termasuk memperluas akses pemblokiran hingga ke layanan dompet digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....