OJK: Kemudahan Akses Pinjaman Kewenangan Perusahaan Jasa Keuangan

  • 08 Apr 2026 12:55 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan kemudahan akses layanan pinjaman dari perusahaan aplikasi keuangan merupakan kewenangan masing-masing Perusahaan. Sementara masyarakat diminta lebih memahami risiko sebelum melakukan pinjaman.

Hal ini disampaikan Asisten Manajer Madya OJK Sulselbar, Inci Muhammad Darmawan saat melakukan konferensi pers pengawasan perilaku PUJK, edukasi dan perlindungan konsumen di Studio Andi Nyongki RRI Makassar, Senin, 6 April 2026. Inci menyebut inklusi atau kemudahan dalam transaksi pembiayaan adalah hak perusahaan.

" Inklusi itu merupakan haknya perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan keuangan untuk meningkatkan transaksi keuangan mereka," ucap Inci.

Namun demikian, masyarakat juga diingatkan untuk tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga memahami secara menyeluruh layanan yang digunakan. " Tugas kita sebagai masyarakat yang menggunakan itu ya untuk memiliki literasi atau pemahaman yang memanjari sebelum menggunakan aplikasi dimaksud," kata Inci.

Inci menambahkan pihaknya memperkuat perlindungan dan pengawasan konsumen melalui Edukasi Literasi Digital. Ia menunjukkan komitmen OJK Sulselbar dengan melakukan edukasi Langsung kepada masyarakat.

" OJK Sulselbar hingga per 31 Maret tahun 2026, OJK telah melaksanakan kurang lebih 456 kegiatan edukasi hanya dalam waktu tiga bulan," kata Inci.

Angka ini mencerminkan tingginya frekuensi sosialisasi yang dilakukan guna memastikan masyarakat di tingkat kabupaten hingga provinsi mendapatkan pemahaman yang merata. Selain itu melalui pengawasan yang lebih ketat, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital serta meminimalkan risiko kebocoran data di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....