UMKM Sebuah Pilihan saat Lapangan Kerja Formal Terbatas
- 15 Agt 2026 12:28 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, MAKASSAR - Pertumbuhan usaha mikro dan kecil menunjukkan pentingnya usaha berskala kecil dalam menyediakan kegiatan ekonomi dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, maraknya usaha berskala mikro dan kecil juga dapat menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor formal belum cukup kuat menyerap tenaga kerja dan mendorong usaha naik kelas.
Sektor formal mencakup kegiatan ekonomi dan pekerjaan yang memiliki status hukum, aturan usaha, hubungan kerja, serta perlindungan tenaga kerja yang jelas. Sebaliknya, sektor informal mencakup kegiatan yang belum sepenuhnya tercakup dalam aturan formal, termasuk banyak usaha kecil yang belum terdaftar secara resmi.
UMKM tidak otomatis berarti sektor informal karena sebagian UMKM sudah memiliki legalitas dan menjalankan kegiatan usaha secara formal. Persoalannya muncul ketika banyak usaha berhenti pada skala kecil, sulit memperluas tenaga kerja, terbatas mengakses pembiayaan formal, dan belum memiliki kapasitas untuk masuk ke rantai usaha yang lebih besar.
Kondisi paradoks muncul, karena bertambahnya jumlah usaha belum tentu sejalan dengan bertambahnya pekerjaan formal yang produktif dan berkelanjutan. Bank Dunia merilis data worldbank.org bahwa struktur perusahaan Indonesia masih didominasi usaha berukuran kecil, sementara banyak pekerjaan berada pada usaha rumah tangga yang sebagian besar bersifat informal.
Alasan seseorang membuka usaha juga tidak selalu sama, karena ada pengusaha yang melihat peluang pasar lalu menciptakan produk, layanan, atau cara kerja baru. Ada pula yang memulai usaha karena sulit memperoleh pekerjaan formal, sehingga usaha menjadi pilihan untuk mempertahankan pendapatan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Pengusaha berbasis peluang biasanya memiliki dorongan untuk mengembangkan produk, memperluas pasar, meningkatkan produktivitas, dan menambah tenaga kerja. Sementara pengusaha berbasis kebutuhan cenderung memulai dari modal terbatas dan menjalankan usaha sesuai kemampuan yang tersedia, sehingga pertumbuhannya lebih mudah tertahan pada skala mikro.
Lambatnya perpindahan usaha dari informal menuju formal melansir publikasi BPS bps.go.id berkaitan dengan biaya, kemampuan manajemen, akses modal, keterampilan, legalitas, dan manfaat formalitas yang dirasakan pelaku usaha. Tantangan selanjutnya tidak hanya kuantitas UMKM, juga menciptakan kondisi agar usaha yang memiliki potensi dapat tumbuh, meningkatkan produktivitas, membuka pekerjaan formal, dan masuk ke skala usaha yang lebih tinggi.
SUMBER :
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....