Bukan Lagi 4 Tahun, Masa Berlaku Sertifikat Halal UMKM Kini Seterusnya
- 22 Jul 2026 20:25 WIB
- Makassar
Poin Utama
- sertifikat halal berlaku seumur usaha
KBRN,Makassar - Konsultan UPT PULT KUM KM Sulsel Yusri mengatakan, pemerintah melalui BPJPH telah menyediakan tiga skema pengurusan, termasuk jalur Halal Self-Declare yang gratis bagi pelaku usaha mikro. Penentuan skema tersebut menurut Yusri sebagai langkah kemudahan pengurusan sertifikasi halal yang kerap menjadi kekhawatiran utama bagi para pelaku usaha kelas mikro.
"Jalur gratis diperuntukkan bagi makanan minuman berbahan non-sembelihan dengan batas omzet di bawah dua juta rupiah per tahun dan maksimal sepuluh varian menu," terang Yusri saat hadir sebagai narasumber di rri makassar Rabu, 22 Juli 2026.
Konsultan UPT PULY KUM KM Sulsel ini menjelaskan, penggolongan jenis produk serta pemahaman terhadap komposisi bahan baku menjadi faktor penentu dalam memilih saluran pendaftaran halal yang tepat. "Roti isi daging masih bisa masuk jalur self-declare gratis jika dagingnya hanya sebagai pelengkap, berbeda dengan bakso yang bahan utamanya mutlak murni daging," jelasnya.
Yusri menambahkan, apabila produk olahan menggunakan bahan dasar utama olahan daging sembelihan atau berupa barang non-makanan, maka pendaftaran dialihkan ke jalur reguler. Berkaitan dengan hal itu, Yusri menjelaskan bahwa sertifikasi reguler diproses melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan penetapan biaya resmi yang transparan melalui sistem kalkulator BPJPH.
Ia menyebutkan, kebijakan terbaru terkait masa berlaku sertifikat halal, kini memberikan angin segar dan kepastian hukum yang jauh lebih panjang. Yusri menegaskan, dahulu sertifikat halal hanya berlaku dua hingga empat tahun, aturan baru BPJPH menetapkan bahwa sertifikat halal kini berlaku seumur usaha.
Lebih lanjut Yusri menerangkan, penetapan masa berlaku ini mengacu pada keberlangsungan proses produksi yang konsisten dijaga kehalalannya oleh para produsen secara jujur. Yusri menambahkan bagi pelaku usaha cukup mengabaikan masa kadaluarsa pada sertifikat lama karena secara otomatis status kehalalannya kini berlaku seterusnya seperti dokumen KTP.
"Pendampingan dari UPT PULT siap memastikan setiap tahapan pendaftaran UMKM berjalan lancar sesuai regulasi Kementerian Agama," ujar Yusri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....